Kecamatan Berniat Memfungsikan
Meski merupakan fasilitas milik institusi Polri, bukan berarti bangunan pos polisi (Pospol) Sambutan di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan oleh instansi pemerintah daerah khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di wilayah, guna mendukung dan menunjang pelayanan kepada warga.
Namun dalam meminjam dan menggunakan fasilitas milik salah satu instansi tertentu, diperlukan izin serta alasan yang tepat untuk memanfaatkan bangunan yang dimaksud sehingga tak menimbulkan kesan asal memfungsikannya.
“Kami memang terpikirkan untuk menjadikan pos polisi itu sebagai tempat pelayanan posyandu. Tinggal membersihkan dan merenovasi bangunan pospol tersebut, sehingga layak dijadikan tempat pelayanan kesehatan bagi warga,” ucap Camat Sambutan Siti Hasanah kepada Sapos kemarin.
Wacana pemanfaatan bangunan sebagai posyandu, sebelumnya sudah pernah disampaikan Siti kepada Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Yuniar Ariefianto. Hanya saja Siti mengakui, sampai saat ini belum ada jawaban terkait keinginannya tersebut.
“Kalau polisi masih mau menggunakan, tidak jadi masalah. Dan kalau dipinjamkan kepada kami, yang jelas kami akan menggunakan dan merawatnya dengan sebaik-baiknya karena tujuannya juga diperuntukan bagi masyarakat,” tutur Siti.
Menanggapi keinginan yang telah disampaikan Siti. Yuniar tetap menyatakan masih akan meminta petunjuk kepada Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta.
“Kalau memang diperbolehkan untuk dimanfaatkan Kecamatan Sambutan, kami juga tak mempermasalahkan. Tinggal bagaimana keputusan pimpinan,” katanya. [] RedFj/SP