OJK Cabut Izin 15 Bank hingga September 2026, Ini Daftarnya
JAKARTA – Sebanyak 15 bank di Indonesia telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2026. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah bank-bank yang bermasalah melalui proses pengawasan dan penyehatan, sementara hak nasabah atas simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan tetap diproses oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bank yang menjadi penutupan terbaru ialah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten. OJK mencabut izin usaha bank tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.
Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma mengatakan pencabutan izin merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” kata Adi Dharma dalam keterangan resmi sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia, Sabtu (26/09/2026).
Sebelum izin usahanya dicabut, BPRS Musyarakah Ummat Indonesia telah masuk dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 10 Desember 2025. Status tersebut ditetapkan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen.
OJK kemudian menetapkan bank tersebut berada dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026. Penetapan dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham diberikan kesempatan untuk melakukan langkah penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun, upaya penyehatan tersebut belum dapat mengatasi permasalahan bank,” sebut Adi.
Meski izin usaha bank dicabut dan kegiatan operasionalnya dihentikan, nasabah tidak otomatis kehilangan simpanannya. Penyelesaian hak nasabah dan kewajiban bank dilakukan melalui proses likuidasi yang ditangani tim yang dibentuk LPS.
Dalam proses tersebut, direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham bank yang izinnya dicabut juga dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan dana nasabah bank perekonomian rakyat (BPR) yang ditutup tetap dapat dibayarkan sepanjang memenuhi persyaratan dalam skema penjaminan LPS.
“Ya dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dan kembalikan dalam waktu 5 hari ya. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan baik itu bunga maupun jumlahnya 2 miliar itu akan dikembalikan,” ujar Anggito beberapa waktu lalu.
Menurut Anggito, pembayaran dana nasabah dapat dilakukan setelah LPS mengambil alih bank dan menetapkan tim likuidasi. LPS juga telah memiliki data nasabah yang dibutuhkan untuk mendukung proses pembayaran.
Sementara itu, dana yang berada di luar skema penjaminan membutuhkan waktu pengembalian lebih lama. Proses tersebut bergantung pada hasil likuidasi serta tingkat pengembalian aset bank.
“Nah di atas itu tergantung kepada tingkat pengembalian itu yang lama,” ujarnya.
Hingga 25 September 2026, 15 bank yang izin usahanya telah dicabut terdiri atas BPR dan BPRS yang tersebar di sejumlah daerah. Bank pertama yang dicabut izinnya pada tahun ini ialah PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari 2026.
Berikut daftar 15 bank yang izin usahanya dicabut hingga 25 September 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat – 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur – 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat – 9 Februari 2026.
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali – 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta – 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat – 31 Maret 2026.
- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat – 7 April 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah – 25 Juni 2026.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur – 3 Juli 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta – 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat – 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi – 19 Agustus 2026.
- PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat – 1 September 2026.
- PT BPR Pasarraya Kuta, Bali – 17 September 2026.
- PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten – 25 September 2026. []
Redaksi01
