Kejari Probolinggo Tetapkan Oknum DPRD Sebagai Tersangka Korupsi
PROBOLINGGO (beritaborneo.com)-Setelah sekian lama dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, akhirnya seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo resmi ditahan, hasil laporan BPK RI menyebutkan ada kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 110 juta, pada proyek LM3 Kementerian Pertanian RI.
Oknum Dewan itu diketahui berinisial A. Penyidik Pidus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan oknum anggota DPRD itu sebagai tersangka.
Sedang kasus yang menjerat oknum tersebut, terkait dugaan korupsi bantuan kepada Lembaga Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3) dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota dewan ini dilakukan pada 2018 lalu.
“Proposal yang diajukan agar yayasannya ini mendapat bantuan mesin penggiling padi dan jagung,” jelas David, Senin 31 Januari 2022.
Yayasan yang dipakai tersebut, lanjutnya, merupakan Ponpes Darussalam Assakdiah di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.
“Akan tetapi, tersangka tidak melaksanakan sesuai dengan kontrak kerja sehingga menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan kasus yang dialami oleh anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kabupaten Probolinggo ini, di tahun 2020 lalu.
“Yang bersangkutan ini pernah kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian dia mengajukan praperadilan, di mana saat itu dilakukan persidangan dan keputusannya mencabut status tersangka kepada yang bersangkutan,” terang David.
Pencabutan status tersebut, lanjut David, karena hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kraksaan menganggap penetapan tersangka tidak dilengkapi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Selanjutnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kabupaten Probolinggo berkoordinasi dengan BPK RI, di mana saat ini hasilnya telah kami terima dan menyatakan berdasarkan hasil audit BPK RI terdapat kerugian negara sebesar 110 juta rupiah,” tutur David.
Akibat perbuatannya, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ini, dinilai melanggar pasal 2 subsider 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ini maka segera kami selesaikan proses penuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, langsung ke persidangan secepatnya,” ungkapnya.(rac)