Kejari Tanjung Selor Tak Punya Laporan Spesial
BULUNGAN – Di Hari Jadi Adhyaksa ke-55 yang jatuh pada Hari Rabu, 22 Juli 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, sepertinya tak punya laporan spesial soal penanganan kasus korupsi. Pihak Kejari di ibu kota provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) itu justru menunggak penanganan sejumlah perkara korupsi.
Kepala Kejari Tanjung Selor, Gunawan Wibisono merinci hingga kini terdapat empat kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yakni dua kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan kasus daerah (Kasda) di Tana Tidung serta dua kasus dugaan korupsi penyelewengann jasa bongkar muat tambat dan penggelapan dana pembangunan Masjid di Tanjung Palas, Bulungan. Baru perkara korupsi Pembangunan rumah dinas di Tana Tidung yang saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor dan kini dalam proses persidangan.
“Dari empat kasus itu sejak tahun 2013 hingg kini belum bisa dilimpahkan ke PN Tanjung Selor, karena beberapa dokumen belum lengkap. Saat ini masih menunggu data-data untuk menghitung kerugian negara, jika data sudah lengkap, kami segera limpahkan,” ujarnya kepada awak media, di sela-sela peringatan hari Adhyaksa.
Adapun kendala penyelesaian kasus itu diakuinya karena minimnya personel, namun pihaknya berusaha bisa tuntaskan kasus itu agar tak tertunggak. “Doakan segera dilimpahkan ke PN, kami akan berusaha maksimal untuk temukan data dan hitung kerugian negara dari empat kasus tertunda itu. Kami juga komunikasi ke BPKP agar perhitungan kerugian cepat selesai dan bisa lanjutkan prosesnya,” tegasnya.
Selain itu, terdapat dua kasus lagi yang akan ditangani, namun hal itu enggan jelaskan secara detail. Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap kinerja Kejari, Gunawan menegaskan hal itu merupakan hak masyarakat untuk menilai. “Tak masalah jika disebut hanya alasan klasik, kenyataannya memang seperti itu. Kami juga berupaya maksimal. Kami juga akan percepat penyelesaian kasus yang ada, sehingga terbengkalai,” jelasnya.
Ia menambahkan, semangat menuntaskan beberapa kasus tipikor pada perayaan Adhyaksa ke-55, Kejagung berpesan untuk bidang pidana khusus mengawal dan menyelamatkan uang rakyat dari berbagai bentuk penyimpangan. Sebab, korupsi secara masif telah merusak berbagai sendi kehidupan bangsa, melahirkan efek domino berantai, dimana semakin tinggi praktik korupsi, maka secara bertahap akan perburuk kondisi perekonomian negara.
“Kami tak ingin kasus berlarut-larut dan tak selesai, tapi perlu dipahami terkadang ada kendalanya di lapangan, sehingga perlu waktu. Saya minta doa ke warga agar bisa selesaikan kasus secepatnya, sehingga tak ada yang tertunda,” pintanya.
Menurut Gunawan, momentum hari Adyaksa atau hari jadi kejaksaan jangan hanya sebagai diperingati sebagai formalitas belaka, namun lebih pada pengembalian nilai-nilai kejaksaan yang harus dilakukan oleh seluruh personel, istri-istri personel bahkan pensiunan kejaksaan.
“Apa sebenarnya nilai-nilai yang harus dutumbuhkembangkan. Kita ada etika yang setiap tahun disampaikan bahwa kita harus cakap, bertindak secara profesional, dan harus punya rasa keadilan,” ujarnya.
Hal ini pun katanya menjadi bahan refleksi atas capaian yang diraih institusi Kejaksaan. “Ada barangkali tahun ini capaiannya segini, bagaimana tahun depan, proyeksinya? Sehinga diharapkan kita benar-benar lembaga bukan hanya penegak hukum, tetapi juga tempat mencari keadilan,” ulasnya.
Ia juga menilai, arah institusi kejaksaan berdasarkan kebijakan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi mulai bergeser ke arah kearifan lokal. “Misalnya soal kerugian negara yang tidak terlalu besar, bisa diselesaikan dengan mudah sehingga kemudian lebih efektif. Sebab menyelesaikan persolan korupsi bukan semata persoalan hukum tetapi bagaimana menyelamatkan keuangan negara atau daerah. Itu jauh lebih penting. Jadi konsepnya ke sana,” tuturnya.
Berdasar pada hal tersebut, Kejari Tanjung Selor sambungnya hendak meraih keberhasilan dengan memberdayakan seluruh komponen untuk menopang visi misi Kejaksaan. “Kami mau tidak seorang pun yang merasa dia bukan bagian dari lembaga ini. Kami juga sering melakukan penyuluhan hukum di sekolah dan lembaga pemerintah bahwa mengusut kasus korupsi bukan semata ingin menghukum orang. Tetapi ingin mengatakan bahwa kami bagian pembangunan di daerah ini,” ujarnya.
“Kalaupun tidak bisa dengan cara itu, ada ultimum remidium, puncak pengobatan. Jadi terapi paling puncak, mau tidak mau kami tangani masalah korupsinya dengan hukuman, pembayaran denda, dan biaya pengganti,” tandasnya.
BANYAK KENDALA
Dalam menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi, Gunawan Wibisono tak memungkiri jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyelewengan uang negara masih ada sejumlah kendala. “Kalau dari personel kami kurang, hanya ada 12 orang. Tetapi saya pikir itu bukan kendala yang dikeluhkan. Maka bagaimana secara internal bisa mengambil sikap dan konsep penyelesaian kasus-kasus itu tadi. Penyidik sebenarnya masing-masing jaksa yang dipunyai semua bisa menjadi penyidik,” ungkap Gunawan.
Sejauh ini kata Gunawan, setiap penanganan kasus, Kejari tetap memasang 3 (tiga) sampai 4 (empat) penyelidik dan penyidik. Bahkan lebih dari itu, belum adanya rumah tahanan di Bulungan juga cukup merepotkan awak petugas penjemputan tahanan dari rutan Berau untuk keperluan penyidikan dan keperluan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Gunawan sedikit mengisahkan, proses penjemputan cukup menyita waktu. Bayangkan, personel Kejari dinihari mulai berangkat ke Berau untuk menjemput tersangka atau terdakwa kasus. Tim penjemput baru bisa sampai di Tanjung Selor antara pukul 13.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Alhasil, jadwal sidang baru bisa dimulai pukul 15.00 wita dan berakhir pukul 18.00 Wita. “Setelah itu ngantar ke Berau lagi. Kira-kira pegawai kami dini hari baru sampai di sini. Ini kendala tersendiri, menyangkut kemanan dan kesematan tahahan dan personel kami. Belum lagi sering kali ban pecah, mobil terperosok,” bebernya.
Dari sisi kesulitan penanganan kasus sambungnya, terkadang data-data penyelidikan susah untuk ditemukan. “Contohnya, kasus perhubungan (bongkar muat) itu. Kami harus mencari ulang dari tahun 2012 sampai sekarang manifest yang menjadi data dukung. Saya mendengar ada beberapa manifest dipegang oleh beberapa pihak itu, apakah pejabat sebelumnya, entah pihak lain terkait itu. Ini lebih ke internal perhubungan sendiri. Ini sedikit sulit, tetapi uami usahakan dapat itu,” tandasnya. [] KK/TBK