Kejati Bantah akan Panggil Mantan Gubernur Kalbar Terkait Dugaan Dana Hibah
PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Kabar berseliweran di media online yang menyatakan pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar akan memanggil mantan Gubernur periode 2028-2023 H. Sutarmidji terkait kasus dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak tidaklah benar
Keterangan itu disampaikan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arainta pada Rabu (9/10/2024) yang lalu.
“Tidak, bukan seperti (yang dimuat media) itu, omongan saya dipelintir,”ujar I Wayan Gedin Arainta, Rabu 9 Oktober 2024.
Wayan tidak menampik, jika sebelumnya ia memang telah didatangi dan diwawancarai oleh awak media perihal tindak lanjut kasus ini.
Namun yang ia sampaikan kala itu, hanya sebatas informasi biasa bukan soal pemanggilan.
Wayan pun menggarisbawahi, bahwa kewenangan pemanggilan seseorang untuk kebutuhan suatu kasus yang sedang diselidiki, sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Itu semua ada ditangan penyidik, ya kalau (seandainya) penyidik merasa membutuhkan,” katanya.
Secara tegas, Wayan pun menyatakan, kalau dirinya tidak dapat memastikan apakah pemanggilan mantan Gubernur akan diperlukan kembali. Kalau pun diperlukan, maka besar kemungkinan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Mengingat saat ini tengah dalam masa/proses pilkada, di mana hal itu sesuai dengan edaran Jaksa Agung yang menginstruksikan untuk menunda semua proses hukum terhadap para kontestan atau calon kepala daerah yang berlaga selama kontestasi pilkada berlangsung.
“Setelah pilkada pun saya belum tahu juga (apakah perlu dipanggil atau tidak), kan kewenangan ada di penyidik,”pungkasnya.(rac)