Kemendag Perketat Impor, Industri Tekstil dan Alas Kaki Dilindungi
BANDUNG – Pemerintah memperkuat perlindungan terhadap industri padat karya, terutama tekstil dan alas kaki, dengan memperketat pengawasan perdagangan serta menerapkan kebijakan antidumping untuk mencegah produk impor berharga tidak wajar menekan pasar domestik.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memfasilitasi pelaku industri agar mampu memperluas pasar, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Upaya tersebut dilakukan melalui asistensi dan kolaborasi dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Kementerian Perdagangan selalu membantu, memfasilitasi agar pasarnya itu juga aman sehingga para produsen ini bisa berjualan baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri melalui asistensi yang tadi saya sampaikan, dan tentu kita selalu berkolaborasi dengan kementerian lainnya termasuk Kementerian Perindustrian,” kata Dyah di sela kunjungan ke Pabrik Sepatu Fortuna, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/09/2026), sebagaimana dilansir Antara, Senin, (14/09/2026).
Menurut Dyah, perlindungan pasar domestik salah satunya dilakukan melalui pengenaan tambahan tarif bea masuk terhadap barang impor yang dijual lebih murah dibandingkan nilai normal atau harga wajarnya di negara asal. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah antidumping measures.
“Banyak sekali antidumping measures yang kita berlakukan sehingga kita juga tidak kebanjiran produk-produk dari luar negeri,” ujar dia.
Dyah menegaskan kebijakan tersebut tetap diproses apabila terdapat produk impor yang terbukti mengganggu kondisi pasar dalam negeri. Pemerintah, kata dia, akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme pengawasan yang terus berjalan.
“Pada prinsipnya itu selalu kita proses. Kalau misalnya ada sesuatu yang ternyata terbukti mengganggu pasar dalam negeri kita misalnya itu akan kita tindak lanjuti juga sistem-sistemnya terus berproses,” ucap dia.
Selain mengendalikan tekanan produk impor, Kemendag mendorong peningkatan daya saing produk domestik melalui pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Persyaratan kandungan lokal minimal 25 persen dinilai dapat memberikan multiplier effect bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.
“Kementerian selalu membantu agar kita produksinya juga bisa berdaya saing dan (pasar) kita aman gitu,” tuturnya.
Penguatan pengawasan perdagangan tersebut sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Regulasi tersebut memperbarui tata kelola pengawasan perdagangan sekaligus menyesuaikannya dengan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko.
PP Nomor 3 Tahun 2026 juga memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan perdagangan, termasuk kegiatan impor, ekspor, distribusi, dan pergudangan. Aturan tersebut turut memperkuat instrumen penegakan hukum melalui sanksi administratif.
Dalam pengawasan impor, pemerintah pusat melalui Kemendag mendapatkan penegasan kewenangan untuk mengawasi tata niaga setelah barang keluar dari kawasan pabean. Sementara itu, pengawasan barang selama masih berada di kawasan pabean menjadi kewenangan Kementerian Keuangan melalui otoritas kepabeanan.
Adapun pemerintah kabupaten dan kota memiliki kewenangan pengawasan yang mencakup bahan berbahaya, gudang, minuman beralkohol, serta barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai wilayah masing-masing.
Penguatan pengawasan setelah barang melewati kawasan pabean juga telah menghasilkan penindakan terhadap produk impor ilegal. Kemendag mencatat penyitaan produk impor ilegal senilai Rp26,4 miliar sepanjang Januari-Juli 2025 dari pengawasan post border di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan keberlangsungan industri domestik, terutama sektor padat karya yang memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja. []
Redaksi01
