Kemenhub Telah Keluarkan Rp5 Miliar di Tanah Eksekusi

nunukan_eksekusi-pelabuhan_1_20150914_143040

NUNUKAN – Meskipun pasrah akses jalan menuju Pelabuhan Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, Senin (14/9/2015) telah dieksekusi, Kepala Kantor Pelabuhan Sungai Nyamuk.
Haji Juniansyah berharap, Haji Mustamin selaku pemilik tanah tidak membongkar aset yang sudah dibangun di atas lahan seluas sekitar 5.650 meter persegi ini.
Juniansyah selaku pihak tergugat satu yang mewakili Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, mengaku, sejak pembangunan dermaga pada 2001 lalu, pihaknya telah mengeluarkan anggaran hingga sekitar Rp 5 miliar.

Anggaran itu diantaranya digunakan untuk tanah urugan. “Karena ini rawa tadinya,” kata dia.
Selain itu ada bangunan pos dan pagar di atas lahan itu. “Kalau nilai sekarang ditaksir mencapai Rp500 juta,” ujarnya.
Karena itulah, dia masih berharap Mustamin mempertimbangkan aset-aset dan biaya yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
“Karena ini untuk kepentingan umum. Kemudian ini juga dari uang rakyat,” ujarnya. Dia berencana bertemu Mustamin untuk menyampaikan keinginannya dimaksud.

“Saya akan ajukan permohonan tertulis, semoga dia mengabulkan,” ujarnya. Dia meyakinkan, pelabuhan sangat terkait erat dengan pengembangan perekonomian masyarakat. Tanpa pelabuhan, pengembangan ekonomi juga menjadi terlambat.
“Apalagi pelabuhan ini sudah dipakai, tetapi akses ke pelabuhan tidak ada,” ujarnya sambil menjelaskan, trestle dermaga panjangnya mencapai 2.200 meter dengan lebar 4 meter yang dibangun sejak 2001 itu telah menghabiskan anggaran lebih Rp 300 miliar.

Salahuddin, kuasa khusus Mustamin selaku pihak pemohon eksekusi, dihadapan panitera dan juru sita Pengadilan Negeri Nunukan saat eksekusi menjelaskan, pembongkaran bangunan akan dilakukan pada kesempatan yang lain.
“Kami akan pikirkan, ada urgensinya atau tidak? Yang pasti putusan eksekusi ini sudah kami terima,” katanya.
Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Nunukan, Hadi Riyanto mengatakan, meskipun pembongkaran bangunan belum dilakukan, eksekusi sudah dilaksanakan.

“Secara hukum saya berikan kepada pemohon eksekusi untuk dipakai dengan bebas dan aman,” katanya. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *