Kemenkeu Belum Buka Suara soal Gaji PNS Disalurkan Lewat Koperasi

0
6ac60e4c0f317

JAKARTA – Rencana memperluas fungsi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai penyalur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun masih belum memperoleh kejelasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah sebelumnya menyebut skema tersebut tengah dibahas sebagai bagian dari upaya memperluas layanan keuangan koperasi.

Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Noor Faisal Achmad belum memberikan tanggapan mengenai wacana tersebut, termasuk ketika ditanya tentang pembahasan antara Kemenkeu dan Kementerian Koperasi.

“Saya belum bisa berkomentar ya,” ujar Noor enggan menjawab pertanyaan Kontan, saat ditemui di Thamrin Nine Hall, Jakarta Selatan, Rabu (07/10/2026).

Noor juga belum menjelaskan potensi risiko apabila penyaluran gaji PNS nantinya dilakukan melalui koperasi. Ketika kembali dimintai tanggapan mengenai hal tersebut, ia mengatakan belum dapat memberikan komentar.

“Saya belum bisa komentar. Makasih ya,” ujarnya.

Wacana pemanfaatan koperasi untuk menyalurkan gaji PNS dan pembayaran pensiun sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Pemerintah disebut tengah mengkaji perluasan fungsi koperasi sebagai unit layanan keuangan bagi masyarakat.

“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry, dikutip Antara, Selasa (06/10/2026).

Menurut Ferry, perluasan layanan tersebut diharapkan dapat membuat koperasi menyediakan lebih banyak layanan keuangan sekaligus meningkatkan daya saingnya terhadap industri perbankan di Indonesia.

Rencana itu juga ditempatkan dalam agenda penguatan kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah juga mengusulkan mekanisme perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penguatan aspek kelembagaan dan layanan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperbesar ruang koperasi dalam perekonomian. Dengan layanan yang semakin luas, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi wadah kegiatan ekonomi anggota, tetapi juga dapat menjalankan sejumlah fungsi layanan keuangan yang selama ini banyak dilakukan perbankan.

“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Kontan, Kamis, (08/10/2026), rencana menjadikan koperasi sebagai penyalur gaji PNS dan pembayaran pensiun masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah, khususnya mengenai mekanisme pelaksanaan dan pengelolaan risikonya. Sementara itu, agenda penguatan koperasi melalui regulasi, pengawasan, dan perlindungan simpanan terus menjadi bagian dari pembahasan pemerintah. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *