Kepala DPMD Kukar Hadiri Rakor Raperda Pemekaran 7 Desa

SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Arianto, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran tujuh desa yang ada di Kukar. Rakor ini digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar. Bertempat di Hotel Mercure, Samarinda, Senin, (12/05/2025).

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, diantaranya Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid, Ketua Bapemperda DPRD Kukar Johansyah, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani, Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat, Kepala Desa, Perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam pemaparannya, Ketua Bapemperda Johansyah mengungkapkan tentang pentingnya sinkronisasi antar instansi, guna memastikan seluruh proses pemekaran dapat dilakukan dengan benar, dan sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan.

“Enam desa telah memenuhi kelengkapan serta syaratnya, seperti syarat administrasi, teknis, dan kewilayahannya. Kemudian, selanjutnya akan diajukan dalam pembahasan lebih lanjut. Sementara, untuk satu desa lagi yaitu Desa Tanjung Barukang, di Kecamatan Anggana, masih terdapat sedikit kendala dalam hal tapal batas wilayahnya,” jelasnya.

Adapun tujuh desa tersebut diantaranya, Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Jembayan Ilir, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut, serta Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Muara Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, dan Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana.

Kepala DPMD Kukar Arianto, mengungkapkan bahwa tentang satu desa yang masih terkendala mengenai tapal batas wilayah, akan menjadi fokus utama untuk segera diselesaikan dalam waktu dekat. Agar, seluruh desa yang diusulkan dapat segera di finalisasi pada Raperda Pemekaran.

“Harapannya, sinergi serta kolaborasi yang dilakukan ini, dapat mensukseskan proses pemekaran desa. Guna mewujudkan layanan publik yang optimal, dan juga mampu untuk memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan di daerah,” tutupnya.

Pemekaran desa bukan hanya sekadar penambahan wilayah administrasi, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta membuka peluang ekonomi baru yang lebih merata. Dengan adanya desa baru, masyarakat di wilayah pemekaran diharapkan mendapatkan akses yang lebih cepat dan mudah terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta administrasi kependudukan.

Lebih dari itu, pemekaran ini juga memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, serta meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif dan efisien. Tentunya, keberhasilan pemekaran sangat ditentukan oleh komitmen semua pihak, termasuk dukungan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga. Melalui kerja sama yang solid dan berkelanjutan, proses pemekaran desa diharapkan tidak hanya sukses secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Rudi Harahap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *