Keputusan Bulat, MUI Kabupaten Probolinggo Segera Keluarkan Fatwa Terkait Debt Collector

Suasana Audensi Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, KH. M. Syakur Dewa (baju biru kopyah putih) dengan LSM, Rabu (22/4/2026). (Foto : Istimewa)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyatakan sikapnya tetap akan mengeluarkan fatwa terkait keberadaan Debt Collector dalam tenggang waktu tidak terlalu lama.

Pernyataan tersebut disampaikan MUI Kabupaten Probolinggo melalui Ketua Komisi Fatwa KH. M. Syakur Dewa pada Rabu 22 April 2026.

“Sikap MUI Kabupaten Probolinggo tetap bulat tidak akan terpengaruh oleh dinamika yang berkembang, tunggu saja dalam waktu beberapa hari kedepan fatwa dipastikan segera dipublis untuk disampaikan kepada masyarakat, setelah itu kami akan melakukan audensi dengan Kapolres Probolinggo agar ditindaklanjuti fatwa tersebut,”tegas KH. M. Syakur Dewa, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, Fatwa ini jangan sampai disalahpahami sehingga orang meremehkan kewajiban membayar utang,” ujar yang akrab dipanggil Gus Dewa ini.

Dalam beberapa waktu terakhir, praktik jual beli kendaraan berstatus kredit macet mulai menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan lembaga pembiayaan, tetapi juga berpotensi menciptakan budaya abai terhadap kewajiban finansial.

Sejumlah LSM yang terlibat dalam audiensi di kantor MUI tidak hanya menyoroti aspek larangan tindakan anarkis oleh Debt Collector, tetapi juga mempertegas tanggung jawab debitur.

“Fatwanya diharapkan lebih berimbang, ada penegasan bahwa utang tetap wajib dibayar, dan jual beli kendaraan yang belum lunas itu harus ada kejelasan hukumnya,” jelasnya.

Lebih jauh Gus Dewa menegaskan, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo memastikan seluruh masukan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan fatwa. Gus Dewa menegaskan, tidak ada satu pun usulan yang diabaikan.

“Semua masukan dari LSM itu baik, konstruktif, dan bisa melengkapi pertimbangan kami. Ini bagian dari upaya menghadirkan fatwa yang lebih utuh,”ujar pengasuh Ponpes Darut Tauhid Desa Patemon, Krejengan ini.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa fatwa tidak disusun secara sepihak, melainkan melalui dialog lintas elemen masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara aspek moral, hukum, dan realitas sosial.

Dalam posisi hukumnya, MUI tetap konsisten membedakan praktik DC yang sah dan yang melanggar norma.

Debt collector yang bekerja sesuai prosedur, memiliki legalitas, dan tidak melakukan intimidasi dinyatakan boleh. Namun, tindakan anarkis seperti perampasan paksa di jalan atau penghentian kendaraan tanpa dasar hukum ditegaskan sebagai perbuatan zalim dan haram.

“Yang menghentikan di jalan itu zalim, tidak diperbolehkan. Tapi yang sesuai aturan dan memiliki sertifikasi, itu boleh,” ujar Gus Dewa.

Dengan terus mengakomodasi berbagai perspektif, MUI Kabupaten Probolinggo berupaya memastikan fatwa yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif di tengah masyarakat.

Langkah ini dinilai penting agar fatwa tidak menimbulkan bias, baik yang merugikan debitur maupun yang melemahkan penegakan hak kreditur.

“Kami ingin fatwa ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, tidak disalahpahami, dan menjadi pedoman yang adil,” pungkasnya.

Sementara itu Laskar Jogo Probolinggo mengapresiasi konsistensi MUI Kabupaten Probolinggo yang tetap akan segera merilis serta mengumumkan fatwa terkait Debt Collector dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Saya sangat mengapresiasi keberanian serta konsistensi MUI Kabupaten Probolinggo yang akan mengeluarkan fatwa terkait Debt Collector ini, sebagai bentuk penghormatan nanti saya akan mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk terima kasih,”pungkas Habib Mustofa, Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Rabu (22/4/2026).(rac)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *