Kian Mengkhawatirkan, Ratusan Aset Negara di Kalbar Beralih ke Pihak Ketiga

ASET : BPK Perwakilan Kalbar menemukan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022.(Foto : rac)

PONTIANAK-Berdasarkan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat, seperti yang tertulis dalam resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut, terdapat pelaksanaan atas 28 (dua puluh delapan) paket pekerjaan belanja modal pada empat SKPD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.540.103.068,48, yaitu atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2.342.691.738,53, selisih harga timpang sebesar Rp8.931.062,22, denda keterlambatan sebesar Rp. 111.053.867,73 serta selisih perhitungan harga satuan pekerjaan Rp77.426.400,00;

(Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait telah melakukan penyetoran kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp427.595.359,06 dan denda keterlambatan sebesar Rp109.637.047,75.).

Pengelolaan Aset Tetap dan Aset Lainnya belum tertib, dimana terdapat aset bernilai RP 1 ,00, aset yang tidak ditemukan keberadaannya maupun tidak teridentifikasi, KIB (Kartu Inventaris Barang) yang tidak informatif, serta aset yang belum tercatat pada KIB.

Pemanfaatan dan pengamanan Aset Tetap dan Aset Lainnya belum sepenuhnya tertib, dimana terdapat penggunaan dan pemanfaatan aset tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Barat antara lain agar, memproses kelebihan pembayaran terkait kekurangan volume pekerjaan, selisih harga timpang serta selisih perhitungan harga satuan pekerjaan sebesar Rp2.001.457.512,92 (Rp2.429.049.200,75 – Rp427.591.687,83) dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp 1.416.819,98 (Rp 111.053.867,73 – Rp109.637.047,75) agar segera bisa disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Memerintahkan Kepala SKPD dan Kepala UPTD terkait untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara periodik terkait pengelolaan aset yang berada dalam penguasaannya, serta untuk menginstruksikan Pengurus Barang SKPD dan Pengurus Barang Pembantu menelusuri aset yang belum diketahui keberadaannya.

Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya pengamanan tanah dan/atau bangunan yang dikuasai masyarakat/pihak lain.

Demikian resume pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan, Wahyu Priyono, pada 27 April 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar tersebut, media ini pun menelusuri adanya dugaan sejumlah barang atau aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) yang telah dikelola oleh pihak swasta (swastanisasi).

Diantaranya bekas rumah Dinas Perhubungan yang terletak di jalan Untung Suropati (Komplek Palapa) yang kini diduga sudah menjadi rumah pribadi milik Rokidi (Direktur Utama Bank Kalbar saat ini) dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun.

Lahan terbuka hijau berdampingan dengan Pendopo Gubernur yang kini menjadi Aming Coffee, lahan dan bangunan di samping Museum yang menjadi Caffe Jumpa Kopitiam, lahan kosong di sebelah kantor BPN Kota Pontianak jalan Ahmad Yani yang kini sedang dibangun restoran siap saji, lahan kosong bekas kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar di samping bangunan ATM milik Bank Swasta di jalan Ahmad Yani Pontianak.

Bekas rumah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar yang berada di jalan Sungai Raya Dalam, serta sejumlah aset milik Pemprov Kalbar yang berada di kawasan strategis lainnya.

Berdasarkan kroscek di lapangan, saat ini aset bekas rumah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar yang berada di jalan Sungai Raya Dalam (persis berseberangan dengan Rumah Sakit Umum Daerah dr Soedarso) kini sudah beralih fungsi menjadi bangunan apotek berwarna hijau bertuliskan Apotek Tree Pharma Soedarso.

Rekomendasi Kewenangan Gubernur

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang pemberian rekomendasi atas permohonan sesuatu hal di atas bidang tanah hak pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pasal 2 :

(1) Setiap pemohon yang akan memperoleh, memperpanjang, memperbaharui, mengalihkan, membebankan hak tanggungan, memisahkan, memecahkan atau menggabungkan HGB di atas lahan hak pengelolaan milik pemerintah provinsi, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar permohonan atas sesuatu hak kepada Kantor Pertanahan.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada, pemohon setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta membayar uang pemasukan kepada pemerintah provinsi.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang pemberian rekomendasi atas permohonan sesuatu hal di atas bidang tanah hal pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pasal 1, ayat 8 hingga 15 menyebutkan :Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan pada pemegangnya.

Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Uang Pemasukan adalah pembayaran kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang berasal dari penerimaan akibat pemberian rekomendasi (persetujuan tertulis) terhadap permohonan hak di atas tanah hak pengelolaan milik pemerintah provinsi.

Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

Rekomendasi adalah Persetujuan tertulis pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Keputusan Gubernur terhadap pemberian/perpanjangan/ pembaharuan dan/atau peralihan atas suatu hak di atas bidang tanah hak pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang digunakan untuk pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional.

Pemohon adalah perorangan atau badan hukum yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan firma, kongsi, koperasi, yayasan, perkumpulan lembaga, dana pensiun atau organisasi sejenisnya serta bentuk usaha tetap yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Barat.

Tim Penyusunan Rekomendasi Hak Guna Bangunan di lingkungan pemerintah provinsi yang selanjutnya disingkat TPRHGB adalah tim pertimbangan yang memberikan masukan dan saran/konsep rekomendasi kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan atas rekomendasi perolehan, perpanjangan, pembaharuan, peralihan, pembebanan hak tanggungan, pemisahan, pemecahan dan penggabungan sesuatu hak di atas tanah HPL milik pemerintah provinsi.

Besaran Uang Pemasukan

Sedangkan ketentuan Pasal 7 yang telah diubah, berbunyi sebagai berikut :

(1) Perhitungan besaran uang pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b adalah sebagai berikut :

  1. Perolehan baru dan pembaharuan HGB di atas bidang tanah Hak Pengelolaan, dibagi berdasarkan kategori :
  2. Kategori kegiatan usaha
    2% X NJOP PBB (Bumi)/M2 Tahun Berjalan X Luas Tanah X Masa Berlaku HGB; atau
  3. Kategori rumah tinggal
    X NJOP PBB (Bumi)/M2 Tahun Berjalan X Luas Tanah X Masa Berlaku HGB.
  4. Perpanjangan HGB di atas bidang tanah Hak Pengelolaan, dibagi berdasarkan kategori :
  5. Kategori kegiatan usaha
    2% X NJOP PBB (Bumi)/M2 Tahun Berjalan X Luas Tanah X Masa Berlaku HGB; atau
  6. Kategori rumah tinggal
    0.8 % X NJOP PBB (Bumi)/M2 Tahun Berjalan X Luas Tanah X Masa Berlaku HGB.
  7. Peralihan HGB di atas bidang tanah hak pengelolaan : X NJOP PBB (Bumi)/M2 Tahun Berjalan X Luas Tanah.

Klarifikasi H Sutarmidji SH M Hum, Gubernur Kalbar periode 2018-2023.

Media ini berusaha melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak yang berwenang terkait rumor “swastanisasi” aset di Pemprov Kalbar. Mulai dari mendatangi kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), minta waktu wawancara Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, dr Harisson M Kes, dan Pj Sekda Mohammad Bari S Sos M Si, hingga Gubernur Kalbar periode 2018-2023, Sutarmidji.

Kepala BKAD yang hendak ditemui pada Rabu 20 Desember 2023 menurut stafnya sedang bertugas ke luar kota. Sementara Pj Gubernur Kalbar, dr Harisson M Kes, yang telah diminta waktunya untuk wawancara terkait berapa besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kerjasama pengelolaan aset Pemprov Kalbar dengan pihak swasta dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), mengarahkan ke Pj Sekda Mohammad Bari S Sos M Si.

“Dengan Sekda jak,” jawab Sekda Kalbar Definitif ini singkat.

Sedangkan ajudan Pj Sekda Mohammad Bari yang dihubungi mengatakan, Pj Sekda sedang ada kegiatan di luar kantor. “Hari ini beliau masih ada giat di luar kantor pak,” jawabnya. Ajudan menawarkan besok harinya, namun sampai berita ini dimuat tidak ada jawaban kapan waktu pastinya bisa wawancara.

Hanya Gubernur Kalbar periode 2018-2023, Sutarmidji, yang memberikan jawaban atas rumor yang berkembang ini.

“Silekan kutip utk pencerahan,” tulisnya, menjawab pesan singkat penulis.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini melalui pesan singkatnya menjelaskan, untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) salah satu potensi yang selama ini kurang jadi perhatian adalah tentang aset. Masih banyak bahkan ratusan aset Pemprov yang dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ada yg sdh sampai ke cucu yg menguasai. Sesuai konsultasi dgn Korsupgah KPK kita diminta utk menarik asset yg dikuasai mrk yg tak berhak atau tanpa alas hak. Sejak 2020 semasa jadi Gubernur saya ubah aturan ttg tarif sewa dan HGB, dlm peraturan tarif HGB dan sy pastikan tarif HGB dan sewa kita paling mahal. Pendapatan dari asset yg semula cuma 200 hingga 400 jt pertahun bisa meningkat jadi lbh 20 M bahkan tahun ini sdh diatas 30 m, bahkan klu pandai menawarkannya bisa lbh dari itu. Saya ambil contoh HGB di A. Yani hanya 1000 m tarif HGB nya 7,3 M utk 30 tahun, ada yg 1600 m eks kantor perbatasan tarif HGB nya klu tak salah lbh 10 M, di Untung Suropati yg dibilang rumah utk sy, 560 meter hrs bayar retribusi 580 jt. Jadi dimasa saya tdk sejengkalpun tanah pemprov yg dijual. Saya aja sewa utk usaha, saya bayar sesuai tarif, siapa aja klu mau silakan, bnyk asset pemprov yg di daerah strategis. klu tdk dimenej dgn baik bisa bisa dikuasai pihak lain, kan lbh baik disewakan, di HGB kan, sy malah usul bbrp lokasi tawarkan utk yg minat investasi hotel atau pusat perkantoran,” ungkap Bang Midji, sapaan akrabnya.

“Pak Rokidi ambil HGB diatas HPL utk 30 tahun, di Palapa itu ada ratusan HGB diatas HPL, dia bayar retribusi 580 an jt, lahan tetap milik pemprov. Klu kopi aming itu kerjasama dgn LHK krn bagian dari upaya utk memaksimalkan objek wisata dan Galeri, Klu hutan pendopo mrk sewa 496 jt utk 5 tahun. Lahan museum disewa 75 jt per tahun. Samping BPN HGB dgn tarif 7,3 M. Yg depan BPN itu HGB dgn tarif 10 m lbh. Bekas rumah disewa utk 5 tahun, sesuai tarif,” jelas mantan dosen di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Universitas Panca Bhakti Pontianak ini.

Sutarmidji memastikan rekomendasi HGB aset Pemprov Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya juga menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam pemanfaatan aset milik Pemprov Kalbar.

“Tidak ada pelanggaran dlm pemanfaatan aset. Kan kita TL saran kosupgah KPK. Masih bnyk lagi yg sdh kita berikan HGB, krn klu dimanfaatkan ekonomi berkembang, pajak bayar, PAD meningkat, tenaga kerja terserap, hrsnye wartawan buat pencerahan bukan curige, Insya Allah sy kerja dgn aturan. Knp tdk ade yg mempermasalahkan mrk yg nempati aset pemprov tanpa retribusi. masih bnyk aset yg dikuasai pihak ke 3 tanpa alas hak,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Universitas Indonesia ini. (rac)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *