Kisruh Masalah Tanah, Kades Bucor Wetan Probolinggo Tegaskan Bekerja Sesuai Aturan

SESUAI ATURAN : Akhmad Zaini Kepala Desa Bucor Wetan,Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo ketika memberikan keterangan pers kepada Prudensi.com, Minggu (29/6/2025) di kediamannya. (Foto : raac)

PROBOLINGGO, PRUDENSI-Pemerintah Desa (Pemdes) Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo berkomitmen sebagai abdi negara bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan yang diterapkan dalam memimpin desa tidak terlepas dari koridor dan kaidah aturan negara.

Terkait saling klaim tanah di desanya, Akhmad Zaini, Kades Bucor Wetan menegaskan yang menjadi pedoman adalah data, bukan berdasarkan cerita dimana cerita itu tidak ada bukti dan didalam hukum tidak diakui.

“Saya tahu persis yang bersangkutan (Andika dan Rosyida) pernah menunjukkan  Sertifikat Hak Milik (SHM) aslinya kepada Pemdes Bucor Wetan, sementara pihak yang mengklaim tanah tanpa sepengetahuan Pemdes memasang banner juga warga kami, makanya kami tahu persis tentang data yang disodorkan mana yang sah secara hukum karena sejak tahun 1999 sudah berkecimpung di pemerintah desa,”ungkap Akhmad  Zaini ditemui dirumahnya, Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, sebagai keabsahan status tanah harus bisa membuktikan dengan sertifikat, akte dan bisa menunjukkan letter c, jika tidak ada lagi data bisa membuktikan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Akhmad Zaini mengakui sepengetahuannya pihak yang mengklaim tanah pernah menyodorkan data berupa pepel bukti pembayaran, namun Pemdes meragukan keasliannya.

“Namun yang saya lihat pepel itu disinyalir tidak asli, jadi itu tulisan tangan oknum berupa foto copyan lalu saya cek dibandingkan dengan data yang ada di desa itu jauh tidak sesuai, karena kami sebagai pemerintah desa terikat dengan sumpah jabatan merahasiakan rahasia negara dimana letter c itu dokumen negara kerahasiannya harus dijaga,”ungkap Akhmad Zaini.

Prinsipnya kata AkhmadZaini, Pemdes Bucor Wetan welcome dan terbuka kepada semua warga selama punya dokumen yang sah secara hukum untuk menyelesaikan persoalan tanah.

“Tanah yang bersangkutan (Andika dan Rosyida) diproses melalui program PTSL tahun 2018, melalui musyawarah desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh aparat pemerintah desa, waktu itu memang tidak ada masalah karena kami melaksanakannya tidak sendiri-sendiri,”tambah Akhmad Zaini.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *