Klarifikasi PPTK, Soal Tudingan Kejanggalan Proyek Cool Box dan Freezer DKPP Ketapang
KETAPANG, Prudensi.com-Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang Uti Anwar Sanusi, S.Pi, M.Si mengklarifikasi soal tudingan beberapa pihak proyek Cool Box dan Freezer tahun 2023.
Menurut nya pihak DKPP Kabupaten Ketapang telah melakukan prosedur dalam belanja modal (proyek) tersebut. Pihak ke tiga (perusahaan) yang mendapat amanah, telah melakukan tugasnya dan barang yang dimaksud (Cool Box dan Freezer Box) ada semuanya, sesuai jumlah tertera pada kontrak.
Uti Anwar menjelaskan, pengadaan Cool Box maupun Freezer Box bukannya untuk di hibahkan ke anggota di dua koperasi itu, namun belanja barang ini semata sebagai penambah aset daerah (DKPP) Ketapang, yang nantinya akan disewakan dan di letakkan pada kios-kios Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di dua Kecamatan, yaitu di TPI Pasar Rangge Sentap dan TPI Kendawangan.
Hanya saja Kata Uti Anwar, baik itu Cool Box maupun Freezer Box, belum didistribusikan ke dua tempat tersebut, karena terbentur aturan. Setiap aset daerah yang akan disimpan disatu tempat diatur oleh Perbup (Peraturan Bupati).
“Untuk pendistribusian semua itu, diatur oleh Peraturan Bupati, jadi, kami masih menunggu Perbup tersebut, kalau sudah turun pastilah kami distribusikan sesuai rencana. Saat ini Cool Box dan Freezer Box tersimpan dengan aman, disimpan di gudang Jalan Gatot Subroto Desa Payak Kumang-Ketapang,”ujar Uti Anwar belum lama ini, yang juga bertindak sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) pada proyek tersebut.
Lebih rinci Uti Anwar Sanusi menyebutkan, dari belanja modal Rp 700 juta yang terbagi 4 pos pengadaan tersebut adalah, untuk TPI Rangge Sentap akan mendapat masing-masing 72 unit Cool Box dan 14 unit Freezer Box dari Pagu dana proyek Rp. 100 dan 200 juta. Sedangkan untuk TPI Kendawangan akan mendapat 144 unit Cool Box dan 14 Freezer yang masing-masing dari pagu dana Rp 200 juta yang tersedia.
“Sekali lagi saya katakan, barang ini ada dan pada waktunya akan kita simpan (distribusikam) di dua Tempat Pelelangan Ikan, sebagai aset bersama kios-kios yang ada,” beber Uti Anwar seraya menunjukan tumpukan alat pendingin tersebut kepada media ini.
Selanjutnya Uti memaparkan seperti, TPI Rangge Sentap, Pemda Ketapang berhasil mendapat PAD dari dua sektor pendapat yaitu dari retribusi dan uang sewa kios. Untuk retribusi setiap pengusaha ikan di TPI Rangge Sentap dikenakan Rp 300 ribu per tiap bulan sementara sewa kios Rp 1,3 juta pertahunnya.
“Di TPI Rangge Sentap Ketapang kita punya 12 kios, berarti kita punya pengusaha pelelang ikan sebanyak 12 orang pula. Terkait dengan Cool Box Dan Freezer Box, nantinya akan kita jadikan inventaris dan di letakkan di tiap-tiap kios, yang akan kami bagi 5 unit Cool Box Dan 1 Freezer per kios. Sedangkan sisa 2 unit Freezer dan sejumlah Cool Box lainnya yang belum disalurkan kita siapkan untuk 2 kios yang rencananya akan dibangun lagi. Pembagian ini juga akan dilakukan serupa di TPI Kendawangan,’’ungkap Utis Anwar Sanusi.
Selanjutnya pihak DKPP yang merupakan perpanjang tanganan dari Pemda Ketapang dalam hal ini, akan menaikan uang sewa kios. Ya, jika sebelumnya hanya menyewakan kios kosong, nantinya dilengkapi sarana Cool Box Dan Freezer Box.
Dirinya berharap fasilitas yang diberikan Pemda Ketapang tersebut dapat bermanfaat dan dijaga dengan sebaik-baiknya.
“Sekali lagi saya katakan, tidak ada yang fiktif pada proyek pengadaan ini, dan kami berharap pula kepada media dapat membantu mengklarifikasi semua itu sehingga tidak menjadi isu merugikan banyak pihak,” pungkas Uti Anwar Sanusi.(rac)