Kolaborasi DPRD-Pemkot Pastikan Program Publik Jalan

ADVERTORIAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD Samarinda, Selasa malam (30/09/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdulah, dan dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, perwakilan badan usaha milik daerah (BUMD), tokoh masyarakat, serta awak media. Kehadiran beragam pihak menegaskan pentingnya transparansi dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menyampaikan bahwa nilai APBD Perubahan 2025 turun sebesar Rp50,25 miliar, dari sebelumnya Rp5,85 triliun menjadi Rp5,80 triliun. Meski ada penyesuaian, belanja wajib untuk layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan penanggulangan banjir tetap menjadi fokus prioritas.

“Penurunan itu tidak lepas dari kebijakan pusat dalam hal efisiensi, tetapi tidak berpengaruh secara signifikan kepada program yang sifatnya mandatori yakni pendidikan dan kesehatan tidak terganggu,” ujar Latisi kepada awak media.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, DPRD mengapresiasi Pemkot Samarinda yang telah melakukan mitigasi sejak awal dengan menyesuaikan belanja daerah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. “Kami apresiasi Pemkot Samarinda sudah melakukan mitigasi sejak awal akibat adanya penurunan TKD, supaya tidak berpengaruh secara signifikan ke program yang sudah dicanangkan oleh pemerintah,” kata Latisi.

Latisi berharap dengan disetujuinya APBD Perubahan 2025, seluruh OPD segera menjalankan program pembangunan dan menyelesaikannya tepat waktu. Dengan demikian, pelayanan publik dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Samarinda.

“Kami berharap kolaborasi antara Pemkot dengan DPRD Samarinda berjalan dengan baik tanpa menghilangkan fungsi kontrolling dari DPRD. Dengan disetujuinya APBD Perubahan 2025, program-program pembangunan harus segera dilaksanakan, karena sudah ditetapkan, artinya pemerintah daerah sudah bisa berjalan dengan maksimal,” tegas Latisi, yang mewakili daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota.

Kesepakatan ini menegaskan sinergi antara DPRD dan Pemkot Samarinda, tidak hanya dalam pengawasan keuangan daerah, tetapi juga dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Keberlanjutan program diharapkan menjadi tolok ukur keberhasilan pengelolaan APBD 2025. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *