Komisi I Ingatkan, Pencabutan Patok Tahura Bisa Mengarah Pidana

PARLEMENTARIA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui salah seorang anggotanya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jahidin menyoroti ada sembilan patok batas kawasan hutan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto belum dilakukan pemasangan.

Padahal patok tersebut diperlukan sebagai penanda Hak pengelolaan (HPL) milik Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Maju dengan PT Karya Putra Borneo (KPB). Sebab posisi patok tersebut berada di tengah jalan hauling perusahaan.

Untuk diketahui, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan tata lingkungan wilayah IV Samarinda bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kaltim, Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Samarinda, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto pada 2 Oktober 2023 lalu memasang kembali patok yang pernah dicabut.

Patok yang dipasang di sejumlah titik itu berada di kawasan Area Penggunaan Lain (APL) milik KUD Tani Maju terletak di wilayah Rukun Tetangga (RT) 27 Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara yang selama ini dicaplok perusahaan pertambangan batu bara yakni PT KPB untuk transportasi pengangkutan batu bara.

Namun tidak semua patok dipasang sebagai batas kawasan hutan Tahura Bukit Soeharto sepanjang 6.572,24 meter. Masih ada sembilan patok lagi yang belum terpasang. Instansi yang berwenang beralasan untuk keselamatan. “Kami selaku wakil rakyat yang membidangi persengketaan lahan merekomendasikan pemasangan patok namun demikian kalau ternyata sampai sekarang patok itu belum dipasang, Komisi I DPRD Kaltim meminta segera pihak terkait menyelesaikan permasalahannya sebelum mencuat,” papar Jahidin kepada awak media, di Samarinda, Sabtu (11/11/2023).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini mengatakan, meminta pihak yang berseteru untuk duduk bersama. Jika tidak menemukan kata mufakat, pihaknya mendorong aparat penegak hukum dapat meningkatkan menjadi penyidikan terkait siapa pelaku pencabutan patok batas kawasan hutan Tahura Bukit Soeharto.

Dia mengatakan, jika tidak ada penyelesaian antara KUD Tani Maju dengan PT KPB maka akan ada tersangka terkait pencabutan patok itu. “Kalau tidak menemukan titik terang maka secara kelembagaan akan mendesak aparat penegak hukum yang berwajib untuk menindaklanjuti dalam rangka penyidikan dan mencari titik terang siapa tersangka pencabut patok itu dan segera disita sebagai barang bukti untuk ditindak lebih lanjuti,” papar Jahidin.

Menurut dia, sembilan patok yang belum dipasang itu seharusnya berada di jalan hauling perusahaan sesuai hasil kunjungan lapangan Komisi I DPRD Kaltim bersama instansi terkait. “Khusus yang sembilan patok belum dipasang karena berkaitan dengan tanah kelompok tani yang hasil pengecekan kita yang seharusnya dipasang di titik tanah yang bersengketa tadinya, untuk segera dikembalikan di posisi semula. Kalau tidak maka penyidik harus mengejar siapa pencabut patok itu,” tutup Jahidin. []

Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aji Utami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *