Komisi I Jajaki Sistem E-Voting Pada Pilkades Serentak

Sistem e-voting bakal diterapkan pada Pilkades serentak di Kukar.
Sistem e-voting bakal diterapkan pada Pilkades serentak di Kukar.

KUTAI KARTANEGARA – Menyongsong pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak sesuai diamanahkan peraturan perundangan tentang desa, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar studi banding ke Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mempelajari mekanisme pemilihan secara elektronik atau e-voting.

Pada kunjungan tersebut, rombongan Komisi I DPRD Kukar diterima Wakil Rektor IV, Prof. Budu yang membidangi Pengabdian Masyarakat dan didampingi beberapa staf Humas Unhas. Pertemuan berlangsung Pertemuan berlangsung di ruang rapat D Gedung Rektorat, belum lama ini.

Sementara pimpinan rombongan Komisi I DPRD Kukar adalah Ketua Komisi I Abdul Rasid, didiampingi Suriyadi, M.Faisal, Sudarmin, Ahmad Yani, Siswo Cahyono, Hamdiah dan diikuti anggota Komisi IV diantaranya Kamarur Zaman, Samsuddin T, Hamdan, M. Behman, H.Abdul Rahman serta tenaga ahli dan staf Sekretariat DPRD Kukar.

Pada kesempatan tersebut, Abdul Rasid mengatakan, sehubungan dengan adanya Undang-undang Republik Indonesia No.6 tahun 2014 tentang Desa,  di mana pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak, dalam hal ini pemerintah daerah akan segera menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud (1) dengan Pemerintahan Desa, sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) 43 tahun 2014 (pasal 46) ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa diatur dengan Peraturan Menteri.

“Sehubungan akan dilaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak di 71 desa pada 18 kecamatan yang ada di Kukar pada 2016, kita merasa perlu untuk melakukan pengkajian dan pengembangan khususnya untuk pelaksanaan pemilihan dengan cara e-voting,” kata Abdul Rasyid.

Seperti diketahui, Unhas sudah berpengalaman dan berhasil dalam melakukan Kerjasama antara Unhas, Badan Pengembangan dan Pengkajian Teknologi (BPPT) dan KPU Kabupaten Banteng dalam menggunakan teknologi e-voting. “Kita akan melakukan pedalaman, pengkajian dan pengembangan sebelum melakukan memorandum of understanding,” ujar Abdul Rasyid.

Komisi I DPRD Kukar saat menggelar studi banding di Unhas.
Komisi I DPRD Kukar saat menggelar studi banding di Unhas.

Karena, lanjut dia, sistem e-voting Lebih efisien dan efektif dimana hasil pemungutan suara langsung dapat dilihat dalam hitungan menit bahkan detik. “Kita ingin menciptakan akselerasi pendidikan politik kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pilkades; bahwa teknologi informasi dan komunikasi mempunyai kelebihan dan manfaat dalam hal dukungan terhadap transparansi, kejujuran dan akuntabilitas, cepat dan akurat,” papar Abdul Rasyid.

Dikatakannya pula, sistem e-voting lebih akurat dan mampu mewujudkan pemilu yang murah, cepat, demokratis dan terpercaya. Infrastruktur e-voting juga sederhana dan mudah digunakan, aman dan terjamin kerahasiaannya.

Tidak hanya itu, Abdul Rasyid juga mengatakan bahwa dalam e-voting, tidak ada istilah suara rusak. Seringkali pemilih melakukan kesalahan dalam mencoblos, seperti kertas yang terlipat, dicoblos tidak ditempat yang tepat atau dicoblos lebih dari satu.

“Sistim ini merupakan langkah awal pembelajaran masyarakat pemilih menuju Pemilu Nasional yang modern, terpercaya sehingga pildes lebih berkualitas,” tandasAbdul Rasid. [] Adv/Mus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *