Komisi III: Betonisasi SKM Perlu Zonasi

ADVERTORIAL – Isu revitalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) kembali mengemuka di tengah perbincangan publik Samarinda. Kali ini, sorotan mengarah pada pentingnya pendekatan holistik yang tidak semata-mata berfokus pada aspek fisik, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. Komisi III DPRD Kota Samarinda, melalui Anggota M. Andriansyah, menekankan perlunya kebijakan revitalisasi yang berpihak pada keseimbangan ekologi dan kebutuhan masyarakat urban.

Dalam wawancara yang dilakukan di ruang kerjanya, Selasa (10/06/2025), Andriansyah memaparkan dua pandangan besar di masyarakat terkait proyek ini. “Begini, di masyarakat ada dua pandangan. Di satu sisi, keberadaan beton yang membatasi aliran Sungai Karang Mumus dianggap membuat tampilannya lebih tertata dan rapi,” jelasnya. Namun, lanjutnya, kekhawatiran juga muncul dari kelompok warga yang peduli pada lingkungan. “Sebagian masyarakat yang peduli terhadap lingkungan menilai bahwa penggunaan beton justru merusak ekosistem sungai karena mengganggu kehidupan biota air. Oleh karena itu, ada peraturan dan kesepakatan terkait hal tersebut,” tambahnya.

Sebagai wakil rakyat yang bertanggung jawab atas isu infrastruktur dan lingkungan, Andriansyah menilai bahwa tidak semua bagian SKM layak dibetonisasi. Pendekatan teknis harus dilakukan secara selektif dan berbasis zonasi. “Kalau menurut saya pribadi, di wilayah tengah dan hilir sungai memang perlu dibuat pembatas beton, karena di area itu terdapat aktivitas dan permukiman warga, sehingga akan lebih aman dan tertata,” ucapnya.

Sementara itu, kawasan hulu dan sebagian tengah sungai dinilai masih layak untuk dipertahankan secara alami. “Untuk wilayah hulu dan sebagian tengah, sebaiknya tetap dipertahankan kondisi alaminya. Artinya, kita perlu memilah: ada bagian sungai yang tetap dibiarkan alami, dan ada bagian yang mau tidak mau harus dibangun menjadi kanal,” ungkapnya.

Andriansyah juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda segera menetapkan peta zonasi revitalisasi yang jelas. “Pemerintah kota nanti harus menetapkan secara jelas batas-batas antara area yang boleh dibeton dan yang harus tetap dijaga keasliannya. Area alami di sekitar kanan-kiri sungai itu penting untuk dilindungi sebagai bagian dari ekosistem yang tetap lestari ke depan,” pungkasnya.

Sungai Karang Mumus, yang merupakan jalur air utama di Samarinda, kini berada di titik kritis akibat tekanan urbanisasi. Komisi III berharap bahwa arah revitalisasi tidak hanya bertumpu pada estetika dan pengendalian banjir, tetapi juga memprioritaskan keberlangsungan kehidupan biotik yang bergantung pada sungai tersebut. []

Penulis: Nur Quratul Nabila Atika
Penyunting: Enggal Tria Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *