Komisi III Desak Penertiban Pematangan Lahan Ilegal

ADVERTORIAL – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali menyoroti persoalan legalitas kegiatan pematangan lahan yang dilaporkan tidak sesuai ketentuan. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan bahwa lembaganya menjalankan fungsi pengawasan terhadap laporan warga mengenai aktivitas pemanfaatan lahan yang diduga tidak memiliki izin resmi.
“Kita fungsi pengawasan, artinya kita minta dinas terkait untuk memastikan lagi terhadap perizinan di tempat tersebut,” ujar Deni kepada awak media saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (05/08/2025) sore.
Menurut Deni, pihaknya telah meminta instansi teknis untuk melakukan penelusuran terkait status perizinan, termasuk tujuan dari kegiatan pematangan lahan dan keabsahan izin yang dikantongi, terutama apabila terdapat kegiatan yang mengarah pada galian C.
“Artinya yang berkaitan dengan peruntukannya apa, mengadakan pematangan untuk apa, terus ada yang melakukan galian C izinnya ada apa tidak, tadi kita ingin memastikan itu semua,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan terkait kegiatan tanpa izin ini sebenarnya telah masuk sejak beberapa bulan lalu. Namun, proses verifikasi baru dapat dilakukan saat ini karena berbagai pertimbangan teknis dan waktu.
“Makanya kita datang karena laporan ini sebetulnya sudah lama dari beberapa bulan yang lalu, baru sempat kita tindaklanjuti, artinya laporan-laporan terkait dengan pematangan lahan yang dilakukan tanpa mengantongi izin,” ungkap Deni.
Saat melakukan tinjauan langsung ke lapangan, ditemukan dugaan adanya pelanggaran terhadap fungsi dan luas lahan yang dimanfaatkan tidak sesuai izin yang diajukan.
“Akhirnya makanya kita datang, kita akhirnya melihat di lapangan dan kita temukan memang artinya ada dugaan bahwa mereka melakukan pematangan lahan tidak sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya.
Ia mencatat terdapat perbedaan cukup besar antara luas lahan yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan kondisi riil di lokasi.
“Artinya yang awalnya mengajukan izin hanya 2000, tapi ternyata lebih daripada 2000 meter persegi, inilah yang menjadi catatan,” ujarnya menegaskan.
Deni juga menekankan bahwa pengawasan terhadap perizinan lahan harus dilakukan secara kolektif, bukan hanya oleh DPRD, tetapi juga melibatkan dinas teknis agar seluruh aktivitas pembangunan di Samarinda tidak melanggar aturan.
“Kita ingin Kota Samarinda ini betul-betul diawasi bersama, artinya bukan hanya kami ini tapi juga dari dinas terkait memastikan kegiatan-kegiatan pematangan lahan di Kota Samarinda ini betul-betul legalitasnya ada,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa regulasi yang ada telah mengatur dengan jelas bahwa setiap kegiatan pematangan harus memiliki izin yang sah, dan temuan di lapangan membuktikan masih ada pelanggaran.
“Regulasi jelas kalau siapapun yang ingin mengadakan pematangan harus mengantongi perizinan, ternyata di sini kita menemukan ya kan, tadi salah satu contohnya,” pungkasnya.[]
Penulis: Diyan Febrina Citra | Penyunting: Aulia Setyaningrum