Komisi IV DPRD Samarinda Minta Kepala Sekolah Aktif Sampaikan Hambatan

ADVERTORIAL – Persoalan fasilitas dan banjir yang berulang di SD Negeri 003 Kelurahan Sungai Keledang kembali mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa dewan tidak bisa langsung turun tangan jika belum ada laporan resmi dari pihak sekolah maupun komite.
“Pertama-tama, kami di DPRD kota ini seringkali tidak dapat bertindak tanpa adanya laporan. Maksudnya, jika ada pengaduan atau pemberitahuan dari kepala sekolah, komite sekolah, atau pihak terkait lainnya, baru kami bisa melakukan tindak lanjut, termasuk melibatkan Dinas Pendidikan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Senin (11/08/2025) siang.
Ia menilai langkah komunikasi awal seharusnya dilakukan pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan sebelum masalah tersebut dibawa ke DPRD. “Kedua tadi sudah ada komunikasi belum antara pihak sekolah dengan dinas terkait, kalau seandainya kemudian sudah ada komunikasi dengan dinas terkait tapi kemudian belum ditanggapi bertahun-tahun silakan dilaporkan ke DPRD Kota Samarinda, untuk kemudian nanti kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Menurut Ismail, mekanisme tersebut penting agar penanganan masalah bisa sesuai alur yang berlaku. Jika laporan sudah masuk, Komisi IV akan menjadwalkan agenda kunjungan untuk memeriksa langsung kondisi sekolah. “Boleh jadi diagendakan kemudian kunjungan khususnya dari Komisi IV ke sekolah yang bersangkutan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi nyata di lapangan serta menyusun rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pemerintah Kota Samarinda, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Nanti kita melakukan kunjungan, melihat secara langsung kondisi riil yang ada di lapangan, ada rekomendasi yang kemudian bisa kita berikan ke Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda,” jelasnya.
Namun demikian, ia kembali menekankan bahwa semua langkah itu baru bisa dilakukan jika ada laporan resmi yang diterima. “Artinya tadi kalau selama nggak ada laporan yang masuk ke kita, kita nggak bisa mengambil tindakan juga,” tegasnya.
Ismail mengingatkan bahwa DPRD tidak bisa mengetahui seluruh persoalan yang terjadi di sekolah tanpa adanya laporan atau pemberitahuan. “Kalau nggak ada pemberitahuan, nggak ada laporan, kita nggak tahu,” katanya.
Menurutnya, fungsi DPRD salah satunya adalah menindaklanjuti laporan masyarakat maupun institusi pendidikan melalui kunjungan lapangan yang kemudian menghasilkan rekomendasi kepada instansi teknis. “Artinya tadi, DPRD kota salah satu di antaranya menerima laporan dari masyarakat, dari pihak terkait untuk kemudian kita lanjutkan dengan kunjungan lapangan, kunjungan lapangan itu kemudian hasilnya ada rekomendasi yang kemudian kita sampaikan ke Dinas terkait,” pungkasnya.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum