Komisi VI dan OECD Bahas Revisi UU Persaingan Usaha

JAKARTA – Revisi aturan persaingan usaha menjadi salah satu agenda utama pertemuan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan perwakilan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/09/2026). Pembahasan diarahkan untuk memperbarui regulasi yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut kunjungan Komisi VI ke kantor pusat OECD di Paris pada pertengahan April 2026.

“Fokusnya adalah dua hal. Yang pertama, soal revisi Undang-Undang KPPU. Kami di Komisi VI sedang merevisi Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang merupakan produk reformasi tahun 1999. Karena sudah cukup lama, kami menganggap ini perlu direvisi,” ujar Adisatrya, sebagaimana diberitakan Suara Investor, Senin (28/09/2026).

Adisatrya mengatakan masukan OECD dibutuhkan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut karena organisasi tersebut memiliki pengalaman dalam membantu negara-negara menyusun kebijakan persaingan usaha yang mengacu pada praktik terbaik (best practice) internasional.

“Masukan-masukan dari OECD ini sangat berharga dan sangat penting karena mereka juga bekerja sama dengan banyak negara dalam membentuk regulasi yang baik, termasuk best practice di negara-negara maju,” jelasnya.

Pembahasan juga mencakup perkembangan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD. Menurut Adisatrya, proses tersebut masih berlangsung dan pemerintah masih memiliki sejumlah hal yang perlu diselesaikan.

“Sekarang Indonesia sedang dalam proses itu. Memang belum selesai, masih ada hal yang mesti diselesaikan dari pemerintah. Tadi dari OECD juga menyampaikan dan meng-update kepada kami, dan tentunya kami siap mendukung untuk Indonesia bisa masuk ke dalam OECD,” katanya.

Dari sisi legislasi, Komisi VI menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat segera dituntaskan. Adisatrya menyebut pembahasan melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) di Komisi VI telah berlangsung cukup jauh.

“Kalau dari kami, yang masih menjadi PR di Komisi VI adalah menyelesaikan revisi undang-undang KPPU ini. Dari Panja RUU di Komisi VI sudah cukup jauh, jadi seharusnya tidak lama lagi ini bisa diselesaikan,” tuturnya.

Sementara itu, dukungan terhadap proses aksesi Indonesia ke OECD juga menjadi bagian dari pembahasan. Adisatrya menyebut keanggotaan dalam organisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama internasional sekaligus mendukung pembentukan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Yang kedua tentu harapannya Indonesia bisa segera masuk menjadi bagian dari member OECD. OECD ini organisasi yang prestisius dan kalau Indonesia bisa masuk akan menjadi negara ASEAN yang pertama. Jadi kami tentu mendukung itu,” pungkasnya. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *