Kontraktor Diperiksa 6 Jam

13-FOTO-A-PeriksaxxTim penyidik Satreskrim Polresta Samarinda yang dibentuk guna menyelidiki kasus runtuhnya ruko tiga lantai di Jalan A Yani, RT 17, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, terus bekerja
hingga Selasa (10/6) kemarin melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menggali keterangan.  

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Julianyah Gajali, pemilik bangunan ruko pada Senin (9/6) lalu. Kemarin, polisi memeriksa Joni Tanjung selaku kontraktor yang diserahkan untuk mengerjakan dan menyelesaikan proyek pembangunan ruko tersebut.

Sekitar pukul 10.00 Wita, Joni Tanjung ditemani kuasa hukumnya M Soka, datang ke Mapolresta Samarinda dan langsung masuk ke dalam ruang Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda. Informasi yang didapat wartawan, Joni Tanjung menjalani pemeriksaan selama enam jam dari pukul 11.00 Wita, sampai dengan pukul 17.00 Wita.

Pemeriksaan polisi terhadap Joni Tanjung dilakukan secara tertutup. Awak media yang sudah menunggu lama, terpaksa kecewa lantaran Soka yang menemani kliennya hanya memberi komentar singkat.

“Belum, belum diperiksa,” kata Soka, yang kembali masuk ke ruang pemeriksaan.
Pantauan Sapos, hingga pukul 16.00 Wita, pemeriksaan terhadap Joni Tanjung belum juga selesai dilakukan. Akibatnya polisi yang memberikan keterangan pers tak dapat memberi informasi yang mendalam terkait penyidikan.

“Sementara ini pemeriksaan masih terus berlanjut. Ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Joni Tanjung. Statusnya sendiri merupakan kontraktor bangunan ruko yang runtuh, dan masih sebagai saksi,” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, melalui Wakasat Reskrim AKP Suryono.

Kembali diterangkan Suryono. Untuk menentukan dan menetapkan siapa tersangka yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa ambruknya bangunan ruko, diperlukan bukti yang kuat dan juga keterangan para ahli.

“Sudah ada 19 orang yang berstatus saksi kami periksa. Diantaranya pemilik (Juliansyah Gajali, Red), kontraktor (Joni Tanjung, Red) dan pemborong (Nanang Ismail, Red), serta beberapa mandor dan pekerja,” jelas Suryono.

Dari semua saksi yang telah diperiksa, menurutnya belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih akan mintai keterangan saksi ahli, serta menunggu hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri,” pungkasnya. [] RedFj/SP