Korupsi BP2TD Mempawah, Hakim Korek Keterangan Soal Aliran Dana Rp100 Juta
PONTIANAK (Prudensi.com)-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak mengahadirkan lima saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah, Senin (20/3) siang. Kelima saksi yang dihadirkan merupakan pegawai Kementerian Perhubungan.
Satu di antaranya adalah Hotma selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia menjadi saksi pertama yang diperiksa di dalam persidangan tersebut. Pada persidangan itu, Hotma dicecer sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari perencanaan, penganggaran hingga aliran dana sebesar Rp100 juta yang diterimanya dari terdakwa Prayitno.
Di hadapan Majelis Hakim, Hotma menerangkan bahwa proyek pembangunan BP2TD Mempawah Kalimantan Barat tersebut merupakan rencana dari Kementerian Perhubungan dan menggunakan anggaran kementerian, bukan anggaran Pemkab Mempawah maupun Pemprov Kalbar. Terkait lahan yang digunakan, Hotma tidak mengetahui proses pengadaannya. Namun, menurutnya lahan yang digunakan adalah hibah dari Pemkab Mempawah kepada kementerian.
Saya tidak tahu persis. Setahu saya hibah,” ucap Hotma dalam persidangan. Tak hanya itu, Hotma juga mengakui bahwa dirinya mengenal Prayitno dan Erry Iriansyah. Prayitno-lah yang membawa Erry Iriansyah ke ruang kerjanya.
Erry Iriansyah menawarkan diri untuk menjadi pelaksana proyek tersebut, tapi saya tidak pernah menjanjikan dan saya menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti prosedurnya,” kata Hotma. Sedangkan Prayitno diangkat sebagai PPK karena Prayitno yang memiliki sertifikasi. Dari situ kemudian dikeluarkan SK.
“Saat itu hanya dia yang memiliki sertifikasi sebagai PPK,” ucapnya. Selain menunjuk Prayitno, dirinya juga mengusulkan penghentian pokja dalam proyek tersebut, salah satu yang diingat Hotma adalah Aditya. Hotma juga mengakui bahwa dirinya pernah ke Kalbar tepatnya ke Kabupaten Mempawah terkait sebuah proyek pada tahun 2015.
Di dalam persidangan ini, jaksa dan pengacara juga mencecar Hotma terkait uang Rp100 juta yang diterimanya dari Prayitno. Namun Hotma mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlah uang yang diterimanya. Ia mengklaim uang tersebut adalah uang perjalanan dinas yang diberikan oleh PPK (Prayitno) kepadanya.
Penyerahan langsung, barang kali tidak ada. Misalnya saya turun ke lapangan, SPJ (pertanggungjawaban atas perjalanan dinas yang disertai anggaran) yang saya dapatkan dari PPK, saya tidak tahu berapa kali,” jelas Hotma.
Anehnya, di sisi lain Hotma mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan atau mengembalikan uang senilai Rp50 juta kepada penyidik Polda Kalbar. Jika memang itu uang perjalanan dinas, kenapa dikembalikan ke penyidik Polda Kalbar? Hal ini pun sempat ditanyakan oleh JPU maupun pengacara Prayitno.
Namun, Hotma tak menjawab detail pertanyaan tersebut. Bahkan, setiap kali ditanya jaksa maupun pengacara, Hotma mengatakan bahwa yang mengetahui adalah PPK dan hanya beberapa yang diketahuinya terkait proyek tersebut. Sementara itu, saksi lain yang turut dihadirkan yakni Panji, Boby, Dede dan Gatot Adi.(ref)