KPK Desak MA Tolak PK Mardani H. Maming: Tak Ada Kekhilafan dalam Putusan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. KPK meyakini, tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding maaupun kasasi
“Memohon supaya majelis makim peninjauan kembali (PK) pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada JawaPos, Jumat (30/8/2024).
Menurut Tessa, Jaksa KPK justru meminta MA dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor3/PID.SUS-TPK/2023/PT. BJM tanggal 3 April 2023. Dalam putusan itu, Mardani Maming terbukti bersalah melakukan pidana korupsi.
KPK juga meminta MA dapat menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, tanggal 10 Februari 2023.
“Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi),” tegas Tessa.
Adapun, Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mardani Maming terbukti bersalah dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Mardani Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 110.601.731.752, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.
Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Mamimg menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tak mau divonis berat, Mardani Maming mengajukkan kasasi ke MA. Dalam putusan itu, MA juga menolak upaya kasasi tersebut. Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukan PK. Dalam upaya hukum PK itu, Mardani menyebut ada kekhilafan dan pertentangan dalam putusan Hakim. []
Nur Quratul Nabila A