KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Telusuri Dugaan Aliran Uang
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langkah ini menegaskan bahwa penyidik tidak hanya memfokuskan penanganan perkara pada level kantor pelayanan, tetapi juga menelusuri potensi keterlibatan dan mekanisme yang berada di tingkat pusat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor pusat DJP dilakukan untuk mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan pajak, khususnya terkait pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurutnya, dalam sistem perpajakan, kantor pusat DJP memiliki peran penting dalam penentuan kebijakan dan tarif pajak, sehingga keterkaitan antara pusat dan daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyidikan.
“Mengapa melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak? Penyidik tentu mendalami terkait dengan proses dan mekanisme penggeledahan dan pemeriksaan PBB (pajak bumi dan bangunan),” terang Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/01/2026).
Budi menyebutkan bahwa dalam praktiknya, pembayaran PBB tidak hanya ditangani oleh KPP setempat, tetapi juga melibatkan kantor pusat DJP, terutama dalam hal penetapan nilai dan tarif. Oleh karena itu, penyidik perlu menelusuri secara rinci tahapan-tahapan yang dilalui, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
“Selain itu juga, diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” sebut Budi.
KPK saat ini masih mendalami kepada siapa saja aliran dana tersebut mengalir serta berapa besar nominalnya. Pendalaman tidak hanya difokuskan pada aparatur pajak, tetapi juga pada pihak wajib pajak, dalam hal ini PT Wanatiara Persada (PT WP), yang menjadi objek pemeriksaan pajak.
“Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini perbuatannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak lain ini siapa saja. Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi.
Selain dugaan pengaturan nilai PBB, KPK juga membuka kemungkinan adanya manipulasi atau pengaturan terhadap jenis pajak lain. Menurut Budi, penyidik akan menelusuri apakah praktik serupa hanya terjadi pada satu wajib pajak atau juga melibatkan wajib pajak lainnya.
“Termasuk juga apakah hanya terhadap PT WP saja, apakah juga terjadi kepada wajib-wajib-wajib pajak lainnya, tentu ini terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Uang yang diamankan diduga berasal dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski KPK belum mengungkapkan besaran nominalnya.
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara yang menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB oleh PT WP sekitar Rp 75 miliar. Dalam prosesnya, KPK menduga terjadi kesepakatan antara oknum pejabat pajak dan pihak perusahaan untuk mengurangi nilai pajak dengan imbalan sejumlah uang.
Berdasarkan konstruksi perkara, PT WP diminta membayar pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar. Namun, perusahaan tersebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 4 miliar. Akibat praktik suap tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, terdiri atas tiga pejabat pajak sebagai penerima suap dan dua pihak dari PT WP sebagai pemberi. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperjelas alur suap dalam kasus ini. []
Siti Sholehah.
