KPPU Desak Lombok Tengah Evaluasi Aturan Ritel Modern
LOMBOK TENGAH – Kepastian izin usaha dan aturan pembatasan gerai ritel modern menjadi sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah 25 gerai di Kabupaten Lombok Tengah sempat menghentikan operasionalnya pada Mei 2026. KPPU kini mendorong pemerintah kabupaten setempat mengevaluasi aturan penataan pasar agar perlindungan pedagang tradisional tidak menghambat persaingan usaha yang sehat.
Evaluasi tersebut menyasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. KPPU menilai sejumlah ketentuan di dalamnya berpotensi membatasi masuknya pelaku usaha baru, mengurangi pilihan konsumen, serta menimbulkan perlakuan berbeda dalam kegiatan perdagangan.
Persoalan itu mengemuka setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 25 gerai ritel modern pada Mei 2026 akibat persoalan kepatuhan terhadap perda. Gerai-gerai tersebut kemudian dilaporkan kembali beroperasi. Perkembangan ini menjadi perhatian terkait kejelasan perizinan, kewajiban pelaku usaha, dan prosedur penyesuaian ketika kebijakan daerah berubah.
Ketua KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa perlindungan pasar rakyat tetap dapat berjalan seiring dengan penciptaan iklim usaha yang adil. Dalam siaran pers KPPU yang dilansir Batamtoday, Selasa, (27/10/2026), ia menyampaikan:
“Perlindungan pasar rakyat dan persaingan usaha yang sehat bukanlah dua tujuan yang harus dipertentangkan. Pemerintah daerah dapat menjaga keberlangsungan pasar tradisional sekaligus memberikan kepastian dan kesempatan berusaha yang adil apabila kebijakan penataan disusun berdasarkan kajian yang memadai, kriteria yang transparan, serta penerapan aturan yang proporsional,” ujar Gopprera dalam siaran pers KPPU, Selasa (27/10/2026).
Dalam kajian menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU mengidentifikasi beberapa ketentuan yang perlu ditinjau, antara lain rasio jumlah minimarket terhadap populasi penduduk, jarak antargerai, jarak toko swalayan dengan pasar rakyat, serta masa penyesuaian bagi usaha yang sudah beroperasi sebelum perda diberlakukan.
Menurut KPPU, pembatasan yang tidak didukung kajian memadai berisiko mengurangi jumlah pelaku usaha dan mempersempit pilihan masyarakat. Persaingan yang melemah juga berpotensi mengurangi dorongan bagi pedagang untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga mutu produk, dan menawarkan harga yang kompetitif.
Karena itu, setiap pembatasan perlu memiliki dasar yang jelas, objektif, dan proporsional. Pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan dampak kebijakan terhadap konsumen, kesempatan kerja, pendapatan pedagang, serta iklim investasi di daerah.
Selain persoalan jumlah dan jarak gerai, kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin secara sah menjadi perhatian penting. KPPU menilai perubahan persyaratan usaha perlu disertai ketentuan masa transisi, mekanisme penyesuaian, dan tahapan penegakan aturan yang jelas.
Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi ketika terjadi perubahan kebijakan. Penegakan aturan pun perlu mempertimbangkan dasar hukum, status perizinan, dan kesempatan yang wajar bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kejelasan regulasi juga perlu mencakup keselarasan aturan penataan toko swalayan dengan dokumen tata ruang daerah, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). KPPU mendorong penerapan perizinan berdasarkan kriteria yang transparan, nondiskriminatif, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi KPPU, keberhasilan penataan perdagangan tidak cukup diukur dari ketertiban lokasi usaha atau berkurangnya jumlah gerai. Dampaknya terhadap akses masyarakat terhadap kebutuhan sehari-hari, kesempatan kerja, pendapatan pedagang, dan kepastian investasi juga perlu menjadi pertimbangan.
Perlindungan terhadap pasar tradisional dan usaha mikro serta kecil tetap menjadi tujuan penting dalam kebijakan penataan perdagangan. Namun, upaya tersebut diharapkan tidak menciptakan hambatan yang berlebihan bagi pelaku usaha lain maupun mengurangi manfaat persaingan bagi konsumen.
KPPU merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengevaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 beserta pelaksanaannya. Evaluasi itu diharapkan memperjelas dasar pembatasan usaha, memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin, dan memastikan tersedianya mekanisme penyesuaian yang proporsional.
KPPU juga menyatakan akan memantau pelaksanaan saran dan pertimbangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Evaluasi berkala diharapkan membuat kebijakan penataan pasar lebih adaptif terhadap perkembangan struktur perdagangan, kebutuhan konsumen, serta peluang pertumbuhan usaha mikro dan kecil tanpa mengorbankan persaingan usaha yang sehat. []
Redaksi01
