KPPU Soroti Celah Persaingan Tidak Sehat dalam Tender Pemerintah

YOGYAKARTA – Praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinilai memiliki sejumlah titik rawan yang dapat memicu persaingan usaha tidak sehat, mulai dari pemberian informasi secara asimetris hingga penyusunan dokumen kualifikasi yang diskriminatif. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pejabat pengadaan dan pelaku usaha agar memahami risiko tersebut untuk mencegah pelanggaran sejak tahap awal.

Peringatan itu disampaikan dalam Bimbingan Teknis Pengawasan Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) VII secara daring, Kamis (17/09/2026). Kegiatan tersebut diikuti 30 peserta dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) di wilayah DIY.

Analis Kebijakan Ahli Muda KPPU Kanwil VII Ratmawan Ari Kusnandar memaparkan sejumlah kondisi yang berpotensi mengganggu persaingan dalam proses pengadaan. Di antaranya pemberian informasi yang tidak seimbang kepada peserta, pengumuman yang terbatas, pemangkasan waktu pelaksanaan, hingga penyusunan dokumen kualifikasi yang hanya menguntungkan penyedia tertentu.

Menurut Ratmawan, pengadaan pemerintah perlu dijalankan dengan prinsip transparansi melalui pemanfaatan e-procurement, perlakuan nondiskriminatif, serta penggunaan spesifikasi teknis yang objektif. Ia juga menjelaskan bentuk persekongkolan yang dapat terjadi, baik secara horizontal, vertikal, maupun dengan melibatkan pihak ketiga.

“Pelaku usaha yang terbukti melanggar terancam sanksi administratif berupa daftar hitam (blacklist) anggaran APBN/APBD, denda mulai Rp1 miliar hingga 50 persen dari keuntungan bersih, serta kewajiban ganti rugi. Sementara bagi pejabat pengadaan, persekongkolan vertikal berisiko memicu pelanggaran sumpah jabatan hingga tindak pidana korupsi,” ujar Ratmawan.

Potensi persoalan juga dibahas dari sisi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam sesi diskusi, Didik dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY menanyakan mekanisme konsultasi dengan KPPU serta batas kewenangan PPK yang berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ratmawan menjelaskan KPPU memiliki kewenangan memberikan saran atas kebijakan pemerintah sesuai Pasal 35 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999. Konsultasi dapat dilakukan melalui surat resmi maupun secara langsung.

Pengadaan barang dan jasa menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan serta penyediaan layanan publik. Karena itu, prosesnya dituntut berlangsung efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar anggaran pemerintah menghasilkan manfaat optimal bagi masyarakat.

KPPU Kanwil VII mendorong dinas PU di wilayah DIY memperkuat langkah pencegahan sebelum proses pengadaan berlangsung. Edukasi kepada pejabat pengadaan dan pelaku usaha dinilai menjadi bagian penting untuk mengurangi celah terjadinya monopoli, persekongkolan tender, manipulasi proses pemilihan, maupun diskriminasi.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII Kamal Barok mengatakan pengawasan sejak dini diperlukan untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat dalam proyek pemerintah.

“Siaran pers ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen KPPU Kanwil VII untuk terus mendorong transparansi dan pencegahan pelanggaran persaingan usaha dalam proyek-proyek pemerintah. Kami berharap edukasi melalui bimbingan teknis ini mampu membentengi para pejabat pengadaan serta pelaku usaha dari praktik-praktik curang yang merugikan keuangan negara,” kata Kamal, sebagaimana diberitakan Wartajogja, Kamis (17/09/2026).

Penguatan pemahaman tersebut diharapkan dapat membuat proses pengadaan pemerintah di DIY lebih terbuka dan memberikan kesempatan yang setara bagi pelaku usaha. Pencegahan sejak tahap perencanaan juga menjadi langkah untuk menekan risiko pelanggaran sekaligus menjaga efisiensi penggunaan anggaran daerah. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *