Kredibilitas Terancam, Faisal Tegaskan Pentingnya Legalitas Media

SAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengingatkan bahwa menjamurnya media siber dan media online yang tidak memenuhi standar jurnalistik dan legalitas dapat mengancam kredibilitas komunikasi publik.

Faisal menekankan bahwa Provinsi Kaltim telah menetapkan peraturan hukum yang jelas terkait pengelolaan media siber dan media online, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Dalam peraturan tersebut, diatur tentang persyaratan media yang ingin bermitra dengan instansi pemerintah di lingkup Provinsi Kaltim. Persyaratan tersebut mencakup kewajiban untuk terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers, beroperasi minimal dua tahun, serta memiliki badan hukum dan struktur redaksi yang jelas.

“Jika ingin bekerja sama sebagai mitra dengan pemerintah, syarat minimalnya adalah sudah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers,” ujar Faisal dalam pembukaan acara Musyawarah Daerah (Musda) Ke-II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kaltim, yang diselenggarakan di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Minggu (11/5/2025).

Faisal menilai bahwa keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) ini sangat strategis, mengingat perkembangan media siber dan online yang begitu pesat dengan segala kompleksitasnya. Berdasarkan data Diskominfo Kaltim, saat ini ada sekitar 600 media siber dan media online yang beroperasi di Kaltim, namun hanya 43 media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Diskominfo Kaltim, lanjut Faisal, akan terus melaksanakan program pembinaan untuk media siber dan media online melalui kerja sama dengan berbagai komunitas media, seperti SMSI, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Ia juga mengajak media-media siber dan online yang belum terverifikasi agar segera mendaftar dan menjadi bagian dari anggota organisasi media resmi.

“Kami mendorong media siber dan online untuk menjadi media yang legal, berjejaring, dan belajar menyaring informasi yang akurat dan tepat,” tambahnya.

Tujuan dari pembinaan ini, jelas Faisal, adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang literasi digital, mengedepankan etika jurnalistik, serta membedakan informasi yang layak disebarluaskan dari yang mengandung unsur hoaks.

“Kami ingin membantu mereka memahami apa itu berita yang sesungguhnya, bagaimana cara akurasi dan verifikasi dijalankan, sehingga tidak mencederai masyarakat,” katanya.

Faisal juga meminta media-media siber dan online di Kalimantan Timur yang belum memenuhi persyaratan verifikasi Dewan Pers untuk segera melengkapi legalitasnya, termasuk memperbaiki kapasitas sumber daya manusia (SDM) insan pers, struktur redaksi, dan prosedur operasional standar dalam produksi berita.

“Untuk bisa dipercaya dan diakui, kita harus tunduk pada aturan. Terdaftar di Dewan Pers, ikut organisasi resmi, dan menjadi media yang beretika. Itu adalah syarat minimal agar bisa menjadi media yang kredibel dan berkualitas,” tuturnya.[]

Himawan Yokominarno.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *