Kuasa Hukum Ngatidjo Protes Keras Kinerja BPN Kubu Raya, Zainuddin Abdulkadir : Sudah Meresahkan Masyarakat

MAFIA TANAH : Advokat senior Kalimantan Barat Zainuddin Abdulkadir memprotes keras kinerja Kepala BPN Kubu Raya yang tidak tegas terhadap persoalan yang dihadapi Ngatidjo yang ingin mendapatkan keadilan haknya memperoleh kepastian hukum kepemilikan tanah yang dibeli secara sah.(Foto : Mulyadi)

KUBU RAYA-Zainuddin Abdulkadir SH, kuasa hukum Ngatidjo (Ng Teng Weng) melayangkan surat protes keras kepada Kepala Kantor Badan Pertahanan (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pasalnya patut diduga ada oknum mafia tanah yang berkeliaran di dalam institusi tersebut sehingga sangat mempengaruhi tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat.

Zainuddin Abdulkadir, SH Advokat senior yang ahli dibidang sengketa masalah pertanahan.(Foto : Istimewa)

Protes dari pengacara yang ahli dibidang pertanahan tersebut karena ada indikasi Kepala Kantor BPN Kubu Raya tidak tegas terhadap keabsahan kepemilikan tanah  kliennya tersebut.

Padahal menurutnya, Ngatidjo telah memenui persyaratan untuk melakukan langkah lebih lanjut setelah diterbitkan sertifikat hak milik seluas 1,5 hektar di Desa Arang Limbung.

Surat protes keras kepada Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kubu Raya, tertanggal 24 September 2023 tersebut berisi perihal Berita Acara Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral sertifikat hak milik nomor  32178 di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya.

Zainuddin Abdulkadir dalam suratnya, mengatakan, sehubungan dengan Berita Acara Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral sertifikat hak milik nomor 32178.

Desa Arang Limbung atas nama Ngatidjo, nomor 177/BA.U.14.14/VI/2023, Rabu, 4 Juni 2023 diterbitkan, sesuai Berita Acara Pengukuran Ulang dan Pemetaan.

Terhadap hasil pengukuran sertifikat sertifikat hak milik nomor 32178, Desa Arang Limbung, atas nama Ngatidjo (Ng Teng Weng) yang dimohonkan.

Jika dilihat dalam isi surat ada point yang harus dipenuhi oleh Ngatidjo, tentang letak lokasi tanah tersebut dalam hal ini, perlu dijelaskan, dimana telah memiliki bukti.

Bukti pendukung letak lokasi tempat tanah tersebut sebagaimana permintaan dalam surat tersebut yakni, sebagai berikut. Pertama, tanah dimaksud dibeli dan tahu lokasi, tempatnya oleh pembeli, Ngatidjo, sertifikat hak milik nomor 32178 tanggal 26 Februari 1982, SI. Sem. Nomor 3681/1982.

Dimana tertanggal 24 Februari 1982 luas 15.000 meter persegi, sertifikat hak milik nomor 3592 atas nama Ahmad Nangka sebagai penjual.

Kedua, di atas tanah tersebut sudah diperbuat bukti kewajiban kepada negara berupa pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Ngatidjo. Ketiga, ada Surat Pernyataan 2 orang ahli waris anak penjual (almarhum Ahmad Nangka) yang tahu lokasi, tempat tanah orangtua tersebut. Keempat, ahli waris almarhum Ahmad Nangka semasa hidupnya ada menyimpan peta lokasi. Berupa warkah peta tanah termasuk lokasi, tempat tanah yang dijual almarhum Ahmad Nangka kepaa Ngatidjo.

Kelima, kuasa hukum Ngatidjo menolak secara tegas jika ada pihak lain mengaku, mengklaim dengan menggunakan Surat Pernyataan, dan lain-lain tersebut. “Karena sejak awal di atas tanah tersebut sudah ada surat, atau alas hak orang lain sebagai pemilik sah yaitu alas haknya sudah diterbitkan sebelumnya,” kata Zainuddin.

Kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Rung/Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertahanan Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

“Sangat mengecewakan pada warga untuk kepengurusan surat-menyurat dalam mendapatkan kepastian hukum statusnya,” kata Zainuddin Abdulkadir.

Atas sikap dan prilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kementerian Agraria dan Tata Rung/Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertahanan Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. “Sangat mengecewakan pada warga untuk kepengurusan surat-menyurat dalam mendapatkan kepastian hukum statusnya,” kata Zainuddin Abdulkadir.

Terlalu banyak janji yang tidak ada kepastiannya, dan dirumit oleh mereka sendiri dengan bermacam alasan yang meresahkan masyarakat.

“Bahwa informasi yang kami menduga ada oknum di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya bermain wacana mau memindahkan/mengalihkan tanah lokasi klien kami, dimana dipindahkan ke lokasi lain, hal ini alasan yang tidak mendasar dan angat kejam mengerikan,” ujar Zainuddin Abdulkadir.

Zainuddin Abdulkadir juga minta jangan asyik kerja di atas meja saja, dan seolah-olah ada kesan pembiaran, mestinya proaktif sehubungan adanya pengaduan/laporan dari warga masyarakat tersebut.

Dan harus menjalin hubungan dengan semua Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), bila terdapat pengaduan laporan dari SOPD terkait dengan tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam peristiwa kejadian ini sebagai advokat kuasa hukum melayangkan surat tertulis tanggal 24 Nopember 2023, nomor 11/KA-ZN.R/XI/2023.

Perihal: Berita Acara Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral Sertifikat Hak Milik Nomor 2178/Arang Limbung, atas nama Ngatidjo. Ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Dengan tembusan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kepala Badan Intelijen Daerah Kalimantan Barat.(Mulyadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *