Kuasa Pengurus Surati Kementerian ATR/BPN Guna Pembatalan Sertifikat BRU

Sentot Subarjo, kusa pengurus ahli waris almarhumah Hj. Mastourah Binti Gusti Yunus, tak henti-hentinya mencari kebenaran yang hakiki dan memperjuangkan kembali agar ahli waris bisa mengambil alih haknya.

PONTIANAK-Kuasa pengurus ahli waris Sentot Subarjo tak henti-hentinya memperjuangkan guna mengembalikan tanah seluas 26 Hektare yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya kepada ahli waris Hj. Mastourah Binti Gusti Yunus.

Untuk itu Sentot Subarjo telah mengirim surat kepala Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. RI melalui  Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah (Bapak Direktur Informasi Strategis dan Bantuan Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN.

“Iya benar beberapa hari yang lalu saya sudah menghadap kepada pejabat berwenang di Jakarta, guna membatalkan sertifikat-sertifikat BRU yang kepemilikannya tidak dengan proses yang prosedural,’’tegas Sentot Subarjo, kepada beritaborneo.com Rabu (31/5).

Sebagai kuasa pengurus ahli waris Sentot Subarjo menyatakan dan bertanggung jawab atas statemennya bahwa sertifikat-sertifikat PT. BRU diatas tanah Ahli Waris Hj.Mastourah cacat hukum administrasi alias invalid dan harus segera di cabut/dibatalkan berdasarkan bukti bukti.

Perihal cacat hukum administrasi Sentot Subarjo membeberkan hal-hal yang dianggap ilegal yakni, proses penerbitan sertifikat tidak melalui prosedur sebagai mana mestinya, Surat Keputusan (SK) Kanwil BPN Provinsi Kalbar tidak pernah dikeluarkan/tidak tercatat dengan demikian uang pemasukan ke negara tidak dibayarkan, pemilik nama asal menyangkal kepemilikannya dan telah membuat surat pernyataan serta surat mohon dibatalkan sertifikat-sertifikat atas nama Dadang Teguh Rahardjo, SH yang tak lain mantan karyawan PT. BRU.

Suasana sidang di PN Pontianak beberapa tahun silam, Sentot Subarjo disangkakan memasuki pekarangan orang lain, namun kasasinya di MA RI dikabulkan.

Bahkan hal yang mengejutkan menurut Sentot Subarjo, akta jual beli notaris  tandatangan pemilik asal dipalsukan, arsip/warkah atas hak permohonan sertifikat tidak diketemukan baik itu di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya maupun Pada Kanwil BPN Provinsi Kalbar, tanda tangan kepala kantor BPN yang waktu itu sertifikat dikeluarkan diduga dipalsukan.

“Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak memutus membatalkan ke lima (5) Sertifikat-setifikat  yang katanya milik PT. BRU Group tersebut,’’ujar Sentot Subarjo.

Dirinya mengaku sudah mengantar lansung surat permohonan pembatalan sertifikat ke Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, dan sudah dijelaskan kronologis secara keseluruhan,’’kami selaku kuasa pengurus ahli waris keseluruhan berharap agar permohonan  ini bisa ditindak lanjuti demi menegakkan hukum pertanahan demi untuk membasmi mafia tanah dan proses pidananya agar bisa ditidaklanjuti sampai keakar-akarnya,’’pinta Sentot Subarjo, (Rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *