BPD Teluk Pakedai Dua Pertanyakan Pemindahan SDN 05

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Pakedai Dua, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, masih mempertanyakan alasan pemindahan lokasi SDN 05 yang masih dianggap layak dan tanahnya tidak bermasalah dengan ahli waris.

KUBU RAYA-Pro kontra rencana pemindahan lokasi bangunan SDN 05 Desa Teluk Pakedai Dua, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, ke lokasi lainnya menimbulkan pro dan kontra dikalangan warga. Pasalnya, alasan pemindahan tersebut dianggap tidak masuk akal dan dianggap mengada-ada.

Menurut Hendri, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Pakedai Dua, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, rencana pemindahan SDN 05 yang berdiri sejak tahun 1997 tersebut tidak tepat. Apalagi alasan yang disampaikan Kepala Unit Teknis (K-UPT) Dinas Pendidikan Teluk Pakedai kabarnya lokasi tersebut tanahnya bermasalah, bahkan katanya lokasi tersebut akan dijadikan sekolah percontohan.

“Lalu alasan apa yang mendasari pemindahan lokasi SDN 05 tersebut, jika memang tanahnya bermasalah pihak ahli waris sudah saya temui siap melengkapi berkas apa yang dibutuhkan,’’kata Hendri kepada beritaborneo.com, Selasa (30/5).

Kata Hendri, sebenarnya bangunan yang ada sekarang ini direhab saja, bukan membangun Rencana Kelas Baru (RKB) di lokasi lainnya. Kalau membangun lagi mubazir gedung yang saat ini masih layak dipakai.

Dirinya mempertanyakan pihak mantan Kepala Sekolah SDN 05 Juliah Desa Teluk Pakedai dan KUPT Dinas Pendidikan yang tetap ngotot lokasi bangunannya dipindahkan ke tempat lain, yang walaupun masih di kawasan yang sama.

”Ada apa pihak mantan eks Kasek dan KUPT Dinas Pendidikan tetap pada pendiriannya ingin memindahkan lokasi bangunan SDN 05?,’’ujar Hendri dengan nada Tanya.

Bahkan sebagai bentuk dukungan rehab, pihak Kepala Desa Teluk Pakedai Dua, Jupri sudah membuat surat rekomendasi yang ditandantangai pada 15 Maret 2017 yang lalu, intinya pihak pemerintah desa mendukung kegiatan rehab bangunan SDN 05 yang terletak di Jalan Pendidikan Desa Teluk Pakedai Dua, bukan memindahkan ke lokasi lainnya.

Masih menurut Hendri, surat rekomendasi tersebut diketahui pihak ahli waris M. Nur dan ahli waris Sangka Musa, yang menyatakan memberi dukungan merehab bukan memindahkan ke lokasi lainnya.

“Untuk itu saya minta dibatalkan rencana pemindahan tersebut, jika tidak pasti persoalan ini akan menimbulkan persoalan baru, yakni seolah-olah menidakkan tujuan mulia orang tua ahli waris yang memang berniat mewaqafkan tanah tersebut untuk kegiatan pendidikan,’’tegas Hendri lagi. (Rachmat Effendi/Masrun).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *