Lahan Diduga Ilegal, DPRD Samarinda Layangkan Teguran Keras

ADVERTORIAL – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke Jalan Pembangunan guna merespons laporan masyarakat mengenai aktivitas pematangan lahan yang disinyalir belum mengantongi kelengkapan dokumen legalitas serta menimbulkan risiko terhadap lingkungan sekitar.

Dalam inspeksi tersebut, Deni menyebut bahwa aduan dari warga telah diterima sejak beberapa waktu lalu, namun baru dapat ditindaklanjuti pada pekan ini karena padatnya agenda kerja. “Aduan itu masuk sudah lama ke DPRD Kota, hanya kita memang belum sempat schedule-kan, pas kemarin kita lihat lagi rencana kegiatan-kegiatan ternyata ada berapa yang belum dilaksanakan, salah satunya adalah tinjauan lapangan ke Jalan Pembangunan tadi yang kita datang bersama,” ujar Deni saat ditemui di lokasi peninjauan, Selasa (05/08/2025) siang.

Untuk memastikan keabsahan kegiatan di lokasi tersebut, DPRD melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Langkah ini dilakukan agar kedua instansi teknis dapat menilai langsung kesesuaian kegiatan pematangan lahan terhadap peraturan yang berlaku.

“Makanya hari ini kami menggandeng dinas terkait, ada DPUPR, dan ada dari DLH, kita datang sama-sama ingin memastikan kegiatan pematangan lahan yang dilaksanakan di tempat tersebut, apakah sesuai dengan regulasi yang ada atau legalitas yang ada,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Komisi III menilai kegiatan pematangan lahan harus dihentikan sementara waktu karena pelaksana belum memenuhi persyaratan administratif. Deni menyatakan bahwa langkah penghentian ini adalah bentuk ketegasan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan warga.

“Jadi sekali lagi kita memberikan catatan teguran keras kepada mereka untuk menghentikan kegiatan itu sementara sampai mereka bisa memenuhi legalitas yang dimaksud,” tegasnya.

Keluhan masyarakat, menurut Deni, tak hanya menyangkut persoalan izin, tetapi juga dampak nyata terhadap bangunan warga. Beberapa rumah mengalami kerusakan, seperti retak pada bagian dinding, yang diduga terjadi akibat getaran dari proses pengerjaan dan ketidakstabilan tanah.

“Karena tadi kan kita sama-sama pastikan juga ada aduan dari warga juga yang terdampak dari kegiatan mereka, yang itu mengakibatkan bangunan-bangunan rumah mereka juga mengalami retakan dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti aspek keselamatan, terutama pada bagian belakang area pengerjaan yang dianggap rawan longsor akibat penggalian yang tidak memperhatikan standar keamanan struktur tanah.

“Kemudian tadi kita juga melihat bahaya daripada membuka tanah yang ada di belakang yang itu juga tidak memperhatikan safety-nya,” pungkasnya.[]

Penulis: Diyan Febrina Citra | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *