Langkah Strategis Kaltim Wujudkan Layanan Dasar Tanpa Biaya

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong penguatan kebijakan sosial melalui penyusunan regulasi yang konkret. Dalam rangka merealisasikan janji kerja 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Pemprov kini tengah memfinalisasi empat rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berfokus pada sektor pendidikan dan kesehatan. Langkah ini menjadi pijakan penting dalam pelaksanaan program prioritas “Gratis Pol”, yang menargetkan pelayanan publik dasar tanpa biaya bagi seluruh masyarakat Kaltim. Penyusunan Pergub dimaksudkan agar pelaksanaan program strategis ini memiliki dasar hukum yang kuat, dapat dijalankan secara transparan, dan menjangkau masyarakat secara merata.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa regulasi ini mencakup pendidikan gratis dari jenjang sarjana hingga doktoral serta layanan kesehatan gratis. Ia menegaskan bahwa keempat Pergub kini berada dalam proses fasilitasi akhir oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Saat ini, ada empat Peraturan Gubernur (Pergub) yang sedang kami siapkan, yaitu untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, untuk program seperti seragam sekolah dan bantuan untuk marbot, tidak perlu Pergub, cukup dengan petunjuk teknis atau juknis,” ujar Sri saat memberikan keterangan resmi, Rabu (11/06/2025) lalu.
Menurut Sri, Pemprov Kaltim awalnya sempat menyusun draft Pergub untuk pembagian seragam sekolah gratis. Namun, setelah dilakukan konsultasi bersama Kemendagri, diputuskan bahwa program tersebut cukup diatur melalui juknis, karena termasuk dalam kewenangan provinsi untuk pendidikan menengah. “Kami awalnya sudah menyiapkan Pergub untuk seragam, tapi berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, karena seragam dan SMK adalah kewenangan provinsi di jenjang menengah, maka tidak diperlukan Pergub. Cukup dengan juknis saja,” jelasnya.
Sri menambahkan bahwa program pendidikan gratis untuk jenjang S1 hingga S3 berbeda karakter dengan program seragam atau bantuan marbot. Karena menyangkut pembiayaan pendidikan tinggi, program ini memerlukan regulasi formal dalam bentuk Pergub agar dapat dijalankan secara akuntabel dan terarah.
“Untuk program pendidikan gratis, itu memang memerlukan Pergub. Karena cakupannya lebih luas, yaitu jenjang S1, S2, dan S3. Program ini bentuknya serupa beasiswa, hanya saja disebut sebagai pendidikan gratis. Itu sebabnya diperlukan dasar hukum berupa Pergub, bahkan untuk nomenklatur resminya kami mengacu pada istilah ‘Bantuan Pendidikan Gratis’, sebagaimana disebutkan oleh Bu Dasmiakwari,” terang Sri.
Empat Pergub yang tengah difinalisasi tersebut merupakan bagian dari arsitektur kebijakan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, Pemprov Kaltim dapat mengoptimalkan alokasi anggaran dan pelaksanaan program di lapangan. “Kami masih menunggu hasil akhir dari fasilitasi di Kemendagri. Setelah difasilitasi dan diperbaiki, saat ini Pergub sudah dikirim kembali ke Kemendagri. Insya Allah, informasinya akan keluar hari ini karena tim hukum kami juga sedang berada di sana untuk mendampingi,” tambahnya.
Dengan rampungnya regulasi ini, pelaksanaan program pendidikan dan layanan kesehatan gratis akan segera digulirkan ke masyarakat. Hal ini tidak hanya memperkuat akses terhadap layanan dasar, tetapi juga mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Program “Gratis Pol” juga diharapkan memberi dampak langsung terhadap kelompok rentan, seperti pelajar dari keluarga tidak mampu dan warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan. Melalui pendekatan yang berbasis keadilan sosial, kebijakan ini menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah dalam membangun Kaltim yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, langkah Pemprov Kaltim ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menekankan penguatan kualitas hidup masyarakat sebagai prioritas utama. Dalam konteks ini, pendidikan dan kesehatan gratis bukan sekadar program bantuan, tetapi merupakan fondasi pembangunan manusia yang berdaya saing di masa depan. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim