Legislator Samarinda Dorong Penataan Jalan dan Parkir

ADVERTORIAL – Persoalan transportasi di Kota Samarinda kian mendesak untuk segera ditata. Lonjakan jumlah kendaraan pribadi yang tidak seimbang dengan kapasitas jalan menyebabkan kemacetan hampir setiap hari, terutama di kawasan pusat kota. Menyikapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menata ulang sistem transportasi publik sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Raperda tentang transportasi umum sudah dalam tahap difinalisasi yang dibahas dalam komisi III tinggal persiapan pengesahan,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Kamis (25/09/2025).
Menurut Kamaruddin, keberadaan peraturan ini nantinya bukan hanya ditujukan untuk menekan kemacetan, tetapi juga memberi aturan yang lebih tegas bagi pengendara maupun pelaku usaha yang kerap melanggar, misalnya parkir sembarangan.
“Memuat larangan bagi kendaraan berat untuk melintas pada siang hari dan terkait perpakiran serta direncanakan akan disahkan pada tahun 2025,” jelas legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota ini.
Ia mengakui, regulasi transportasi di Samarinda sudah sangat mendesak. Laju pertumbuhan kendaraan bermotor yang begitu cepat membuat kondisi jalan semakin padat. Jika tidak segera ditangani, masalah ini bisa menurunkan produktivitas masyarakat dan memperburuk kualitas lingkungan kota.
“Untuk mengurai kemacetan, Samarinda butuh transportasi publik yang tertata dan didukung dengan payung hukum yang jelas,” tutur politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.
Selain mengatur soal kendaraan pribadi, Raperda ini juga diharapkan menjadi dasar kebijakan bagi pengembangan transportasi publik yang lebih terintegrasi. Dengan sistem yang baik, masyarakat diharapkan mau beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Kamaruddin menambahkan, penataan ruang jalan dan pengendalian parkir juga akan menjadi fokus penting dalam regulasi tersebut. Selama ini, parkir sembarangan dianggap sebagai salah satu pemicu utama kemacetan. Oleh karena itu, aturan yang tegas diyakini dapat menciptakan ketertiban di jalan.
“Setelah Raperda rampung, kami berharap Perda ini membantu Dinas Perhubungan Samarinda dalam menciptakan sistem transportasi kota yang lebih baik dan dapat diimplementasikan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya.
DPRD optimistis, jika peraturan ini benar-benar dijalankan dengan baik, Samarinda akan bertransformasi menjadi kota yang lebih modern dengan sistem transportasi yang ramah, efisien, serta mampu mendukung mobilitas masyarakat. Harapan ini sejalan dengan upaya menjadikan Samarinda sebagai kota penopang pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur di tengah rencana pemindahan Ibu Kota Negara. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Rasidah