Lima Bulan Penyidikan, Kasus Ijazah Jokowi Masih Gantung
JAKARTA – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi perhatian publik. Meski laporan sudah diajukan sejak akhir April 2025, proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya belum menghasilkan penetapan tersangka. Hingga kini, penyidikan baru sebatas pemeriksaan saksi terlapor dan pengumpulan dokumen.
Laporan polisi dibuat langsung oleh Jokowi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Sejak itu, penyidik telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan, tetapi perkembangan signifikan belum terlihat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa proses masih berjalan.
“Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (03/10/2025).
Ia memastikan perkara yang dilaporkan Jokowi dengan dugaan pencemaran nama baik tetap diproses.
“Proses masih berlanjut, masih berlanjut ya,” ujarnya.
Dalam perjalanan lima bulan terakhir, penyidik mencatat sedikitnya ada 12 nama yang masuk dalam daftar terlapor. Nama-nama tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sudah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Beberapa di antaranya adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Abraham Samad, hingga Tifauzia Tyassuma. Mereka telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor.
Selain itu, berkas ijazah asli Jokowi dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) juga telah diserahkan kepada penyidik. Penyerahan tersebut dilakukan setelah Jokowi menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.
Polisi membagi kasus ini ke dalam dua objek perkara. Pertama, dugaan pencemaran nama baik yang menjadi dasar laporan Jokowi pada April 2025. Kedua, dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan sejumlah pihak di berbagai Polres.
Keduanya telah masuk tahap penyidikan. Namun, agar berkas lengkap, penyidik masih menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut presiden yang masih menjabat. Publik menilai proses penyidikan berjalan lambat, meski dokumen akademik telah diverifikasi dan belasan terlapor sudah dimintai keterangan.
Pihak kepolisian beralasan bahwa setiap langkah penyidikan harus dilakukan hati-hati. Pasalnya, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga menyangkut isu politik dan stabilitas publik.
Meski demikian, DPR, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil mendesak agar penyidik bekerja lebih transparan. Penetapan tersangka dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meredam spekulasi yang berkembang.
Hingga awal Oktober 2025, publik masih menunggu arah penyelesaian kasus ini. Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk menuntaskan penyidikan, namun belum memberi kepastian kapan hasilnya diumumkan. []
Siti Sholehah.
