MA dan KPPU Evaluasi Perma Persaingan Usaha, Perkara Kemitraan Jadi Sorotan
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengevaluasi aturan pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU di pengadilan niaga sebagai langkah meninjau kebutuhan revisi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2021. Salah satu isu utama yang dibahas ialah kepastian kewenangan pengadilan niaga dalam menangani keberatan terkait perkara kemitraan.
Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat Kelompok Kerja (Pokja) Hukum Persaingan Usaha MA bersama KPPU di lantai dua Tower MA, Jakarta Pusat, Jumat (09/10/2026). Pertemuan ini bertujuan menyerap masukan dari berbagai pihak sekaligus menilai efektivitas penerapan aturan yang telah berjalan hampir lima tahun tersebut.
Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Ma’arif mengatakan, wacana evaluasi muncul setelah berbagai masukan disampaikan oleh akademisi dan praktisi hukum. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah belum diaturnya secara tegas kewenangan pengadilan niaga untuk memeriksa keberatan atas putusan KPPU dalam perkara pelanggaran kemitraan.
“Awalnya ada keinginan untuk merevisi perma ini guna menegaskan kewenangan pengadilan niaga terhadap perkara kemitraan, sebab dalam Perma Nomor 3 Tahun 2021 belum diatur kewenangan pengadilan niaga untuk memeriksa pelanggaran kemitraan” ujar Ketua Kamar Pembinaan MA.
Ia menegaskan, mekanisme pengujian putusan tetap menjadi bagian penting dalam sistem hukum. Karena itu, pembahasan juga membuka peluang untuk menyempurnakan ketentuan lain dalam Perma tersebut.
“Sesuai asas hukum, setiap putusan harus ada instansi yang lebih tinggi untuk menguji putusannya. Namun, pokja juga membuka ruang seluas-luasnya untuk menyerap berbagai saran guna menyempurnakan pasal-pasal lain.” lanjutnya.
Menurut Syamsul, pertemuan tersebut belum diarahkan untuk menghasilkan keputusan final. Forum itu menjadi sarana dialog untuk menghimpun pandangan KPPU dan pihak terkait sebelum seluruh usulan dibahas lebih lanjut dalam Pokja Hukum Persaingan Usaha.
Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana menilai, Perma Nomor 3 Tahun 2021 memiliki peran strategis dalam menjaga efektivitas penegakan hukum persaingan usaha. Evaluasi setelah hampir lima tahun penerapan diperlukan untuk memastikan konsistensi aturan, kepastian hukum, dan efisiensi penanganan perkara.
“Pada prinsipnya kami melihat Perma Nomor 3 Tahun 2021 ini bukan hanya merupakan aturan prosedural, tapi bagian penting dari arsitek penegakan hukum persaingan usaha,” ucap Hilman.
Ia juga menekankan bahwa mekanisme keberatan seharusnya dipahami sebagai bagian dari sistem pengawasan terhadap putusan, bukan semata-mata sebagai pertentangan antara KPPU dan pelaku usaha.
“Keberatan bukan dipandang sebagai perselisihan KPPU versus pelaku usaha, melainkan bagian dari mekanisme check and balances dalam sistem penegakan hukum persaingan usaha,” tegas Wakil Ketua KPPU.
Dalam rapat tersebut, Anggota KPPU Mohammad Reza memaparkan sejumlah usulan penyempurnaan prosedur pemeriksaan keberatan. Salah satunya ialah penegasan kewajiban melampirkan salinan jaminan bank yang telah dilegalisasi saat mengajukan permohonan keberatan. KPPU mengusulkan agar pengadilan menolak permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
KPPU juga mengusulkan pengaturan khusus mengenai pembayaran panjar biaya perkara bagi instansi pemerintah yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini ditujukan untuk memperjelas mekanisme pembiayaan perkara ketika pihak yang berperkara merupakan instansi pemerintah.
Pada aspek pembuktian, KPPU menilai pembatasan pengajuan bukti baru di pengadilan niaga perlu dipertahankan demi menjaga integritas pemeriksaan pada tingkat pertama. Namun, diperlukan pula perumusan hukum acara tersendiri untuk perkara keberatan terkait kemitraan karena karakteristiknya berbeda dari perkara persaingan usaha pada umumnya.
Sejumlah Hakim Agung Kamar Perdata turut menyampaikan pandangan dalam diskusi tersebut. Mereka adalah Nani Indrawati, Lucas Prakoso, Agus Subroto, Heru Pramono, dan Ennid Hasanuddin. Panitera Muda Perkara Perdata Khusus MA, Titik Tejaningsih, juga memberikan masukan.
Pembahasan mencakup kendala registrasi perkara, mekanisme pembayaran panjar biaya bagi lembaga negara, serta skema penampungan uang denda dari pelaku usaha yang beritikad baik sebelum disetorkan ke kas negara. Para peserta juga menyoroti kemungkinan memperluas ruang pembuktian dalam pemeriksaan keberatan, terutama karena penyelesaian perkara di pengadilan niaga dapat berlangsung cukup lama.
Seluruh masukan tersebut akan dibawa ke pembahasan lanjutan di tingkat Pokja. MA telah menyusun rencana kerja hingga akhir 2026 dengan dua agenda utama, yakni revisi Perma Nomor 3 Tahun 2021 dan penyempurnaan kurikulum sertifikasi.
Melalui evaluasi ini, MA dan KPPU berharap penyempurnaan regulasi dapat memperjelas prosedur pemeriksaan keberatan, memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendukung perlindungan konsumen dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pembahasan tersebut sebagaimana diberitakan Mahkamah Agung, Jumat (09/10/2026). []
Redaksi01
