MA Siapkan Hakim Hadapi Tujuh Isu Krusial Perkara Persaingan Usaha

0
pelatihan-sertifikasi-hukum-persaingan-usaha-hpu-bagi-hakim-peradilan-umum

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyiapkan penguatan kompetensi hakim dalam menangani perkara persaingan usaha melalui penyesuaian kurikulum dan silabus Pelatihan Sertifikasi Hukum Persaingan Usaha (HPU). Pembahasan diarahkan pada tujuh isu strategis, mulai dari penghitungan tenggat waktu hingga prosedur pemeriksaan keberatan, agar materi pelatihan sesuai dengan persoalan yang dihadapi dalam praktik peradilan.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial (WKMA Bidang Yudisial) Suharto menyampaikan penekanan tersebut saat membuka rapat penyusunan dan penyesuaian kurikulum serta silabus pelatihan bagi hakim peradilan umum dari seluruh Indonesia di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Tujuh isu yang dibahas mencakup pengertian hari dan penghitungan tenggat waktu, kedudukan hukum pihak yang dilaporkan, pembatasan pengajuan alat bukti baru, penggunaan indirect evidence atau bukti tidak langsung, penentuan pasal yang relevan, keterbatasan akses pemohon, serta hukum acara pemeriksaan keberatan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021, terutama terkait penghitungan tenggat waktu. Materi pelatihan perlu menjelaskan penggunaan hari kalender, penentuan awal perhitungan, dan batas akhir pengajuan upaya hukum untuk mengurangi perbedaan penafsiran dalam praktik.

Persoalan prosedural tersebut berpengaruh terhadap kepastian hukum bagi para pihak. Karena itu, pemahaman hakim terhadap ketentuan acara perlu diperkuat agar proses pemeriksaan dan penanganan upaya hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Suharto juga menyoroti perubahan kewenangan pemeriksaan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang beralih dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Perubahan ini menuntut hakim memahami kerangka hukum dan karakteristik perkara persaingan usaha secara lebih mendalam.

Selain kewenangan pengadilan, silabus juga perlu mengulas mekanisme penggabungan perkara keberatan. Pembahasan tersebut mencakup implikasi terhadap pengulangan pemeriksaan, efektivitas persidangan, dan efisiensi penyelesaian perkara.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, pelatihan tidak cukup hanya berisi penjelasan peraturan. Materi juga perlu menggunakan studi kasus, bedah perkara, dan pengkajian putusan agar hakim mampu menghubungkan ketentuan hukum dengan fakta persidangan serta menguji argumentasi hukum secara cermat.

Penguatan kemampuan itu semakin relevan seiring perkembangan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Hakim perlu terus memperbarui pemahaman terhadap peraturan yang relevan dalam memeriksa dan memutus perkara.

Penyesuaian silabus diharapkan menghasilkan materi yang tidak hanya lengkap dari sisi norma, tetapi juga dapat diterapkan untuk menghadapi persoalan konkret. Kompetensi hakim perlu dikembangkan secara berkelanjutan melalui pembelajaran, pengkajian putusan, dan pemutakhiran pengetahuan hukum.

Upaya tersebut diharapkan membantu menjaga konsistensi penerapan hukum, meningkatkan ketepatan proses pemeriksaan, serta mendukung putusan yang profesional dan berintegritas dalam perkara persaingan usaha. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *