Mahasiswi di Kupang Jadi Pemasok Korban dalam Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

KUPANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar. Fani diduga berperan sebagai pemasok korban dalam kasus tersebut.
“Fani merupakan pihak yang menyediakan seorang anak berusia enam tahun untuk Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang,” ungkap Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2025).
Berdasarkan penyelidikan, Fajar pertama kali mengenal Fani melalui aplikasi media sosial pada 10 Juni 2024. Sehari setelahnya, Fajar meminta Fani untuk mencari anak di bawah umur. Fani, yang dijanjikan imbalan Rp3 juta, kemudian membawa seorang anak berusia lima tahun yang dikenalnya.
Korban diajak berkeliling Kota Kupang dan makan bersama sebelum akhirnya dibawa ke hotel tempat Fajar menginap. Pada pukul 20.00 WITA, setelah korban tertidur, Fajar melakukan aksi kejahatannya dan merekam perbuatannya.
Setelah kejadian tersebut, Fani meninggalkan korban di kamar hotel. Namun, sekitar pukul 01.00 WITA, korban terbangun dan Fajar meminta Fani untuk mengantarnya pulang. Saat dalam perjalanan, Fani meminta korban agar tidak menceritakan kejadian di hotel kepada orang tuanya dan memberikan uang Rp100 ribu kepada korban.
Dengan ditetapkannya Fani sebagai tersangka, kini terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Fajar dan Fani. Polda NTT menjerat Fani dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan NTT untuk proses hukum lebih lanjut. Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. []
Nur Quratul Nabila A