Mantan Kadisdik Bontang Ditahan

indexMantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bontang Ahmad Mardjuki dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Sempaja, Samarinda, kemarin (10/6). Pria yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM itu, diduga terlibat dalam dugaan korupsi alat peraga SMK 3 yang merugikan negara sekitar Rp 1.489.166.355. Kerugian itu berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui surat bernomor: SR-186/PW17/5/2014.

Kajari Bontang Anang Supriatna mengatakan, penahanan dilakukan sudah sesuai ketentuan. Selain Marjudki, dua rekanan pengadaan barang yakni Faisal selaku pemilik PT Klaprindo yang mengerjakan pengadaan serta Jamaluddin selaku pelaksana, juga ditahan. Mereka resmi ditahan sekira pukul 14.00 Wita, setelah memenuhi panggilan penyidik pada pukul 08.00 Wita.
“Penahanan baru dilakukan karena kasus ini terus diperdalam. Selain itu juga masih mengumpulkan alat bukti serta hasil penghitungan kerugian negara. Kemudian, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Alasan subjektifya, ada kekhawatiran ketiga tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi para saksi,” kata Anang dalam keterangannya.
Mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, pagu anggaran dalam proyek itu mencapai Rp 3.468.677.300. Dalam perjanjian kerja, seharusnya alat peraga yang didatangkan masih baru. Namun, setelah diselidiki ternyata alat peraga tersebut bekas. Bahkan sejak didatangkan, tidak bisa digunakan lagi.
“Peran ketiga tersangka berbeda-beda. AM (Ahmad Mardjuki, Red.) bertindak selaku kuasa pengguna anggaran. Sebagai Kadisdik, tersangka bertanggung jawab penuh terhadap pengeluaran uang pengadaan alat peraga. Masalahnya, begitu tahu jika alat peraga itu bekas, tersangka tetap mencairkan anggarannya. Sementara, untuk FS (Faisal, Red.), merupakan pemilik perusahaan.
Sedangkan JM (Jamaluddin, Red.) bertindak sebagai orang lapangan. Dalam kasus ini, JM meminjam perusahaan kepada FS untuk proyek pengadaan alat peraga. Semua administrasi dan pencarian barang dilakukan oleh JM,” jelasnya.
Ketiga tersangka, jelas Anang, dalam waktu dekat akan segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Makanya, ketiganya ditahan di rutan Samarinda untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penyidangan.
“Ketiganya dibawa ke rutan Klas IIA Samarinda oleh tim yang dipimpin Kasi Pidsus Teguh Dwi Cahyono dan Kasi Intelijen Bambang Winarno. Masa penahanannya adalah 20 hari ke depan,” ujarnya.
Anang menerangkan, ketiga tersangka disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Terpisah, penasihat hukum tersangka Mardjuki, Bilher Hutahaean mengatakan jika pihaknya tidak mempermasalahkan proses penahanan selama sudah menjadi prosedur Kejari. “Kalau menganggap klien saya sudah ada dugaan (bersalah, Red.), tidak masalah (ditahan, Red.),” katanya.
Yang pasti, kata Bilher, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Sebentar lagi kan puasa dan lebaran, makanya kami mau ajukan penangguhan. Tadi (kemarin, Red.), kami mohon untuk tidak dilakukan penahanan sampai lebaran. Tapi, mungkin jaksa punya prosedur untuk melakukan penahanan. Tapi, pada dasarnya jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang tercukupi, tentunya tidak bisa melakukan perlawanan,” ujar Bilher. [] RedFj/KP