Markaca: BPN Harus Terbuka Soal Data PTSL!

ADVERTORIAL — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti keterlambatan penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023–2024. Persoalan ini mencuat setelah warga Kelurahan Sungai Kapih mengeluhkan berkas mereka yang telah diserahkan sejak tahun lalu belum mendapat kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Padahal, masyarakat mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan program nasional tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (27/10/2025), Komisi I menghadirkan perwakilan BPN untuk memberikan penjelasan. Namun, absennya Kepala BPN Kota Samarinda membuat sejumlah anggota dewan menilai penjelasan yang disampaikan belum memberikan kepastian.

DPRD menegaskan pentingnya transparansi data agar masyarakat tidak merasa dirugikan. Program PTSL, yang merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, dinilai tidak boleh dijalankan secara tertutup.

“Masalah ini muncul karena kurangnya keterbukaan informasi dari BPN kepada masyarakat. Seharusnya, sejak awal mereka menyampaikan dengan jelas soal kuota dan status berkas agar tidak menimbulkan harapan palsu bagi warga,” ujar Markaca, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, saat diwawancarai usai rapat.

Komisi I juga menyoroti adanya perbedaan data antara pihak kelurahan dan BPN. Berdasarkan laporan, jumlah berkas yang belum terbit mencapai hampir seribu, sementara menurut data BPN hanya tersisa sekitar seratus berkas yang belum selesai karena kendala tumpang tindih lahan dan dokumen tidak lengkap. Kondisi ini, menurut DPRD, perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Selain itu, DPRD mendorong BPN segera mencari solusi agar hak warga dapat terpenuhi. Para legislator meminta agar sisa kuota tahun berikutnya bisa dialokasikan bagi warga yang belum mendapatkan sertifikat, mengingat PTSL merupakan upaya pemerataan kepemilikan tanah di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami ingin BPN tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga hadir memberikan kepastian kepada warga yang sudah lama menunggu. Mereka berhak tahu mengapa sertifikatnya belum terbit dan kapan bisa diselesaikan,” tegas Markaca.

“Kami di Komisi I akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kalau perlu, kami akan memanggil langsung Kepala BPN Kota Samarinda untuk dimintai keterangan. Karena masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, apalagi ini menyangkut program nasional yang seharusnya dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat, bukan hanya sebagian,” lanjutnya.

Komisi I DPRD Kota Samarinda berencana menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan melakukan koordinasi langsung bersama Kepala BPN. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan PTSL dan memastikan seluruh warga memperoleh hak kepemilikan tanah yang sah sesuai amanat pemerintah pusat. []

Penulis: Rifki Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *