Meningkatkan Layanan Publik Berbasis Teknologi Informasi

KUTAI KARTANEGARA – Salah satu fokus utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025-2029 adalah peningkatan layanan publik berbasis teknologi informasi. Implementasi tujuan tersebut diwujudkan melalui pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di wilayah Kaltim.

Kebijakan mengenai SPBE di Kaltim telah diatur secara resmi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2023. Pergub tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan layanan publik yang berkualitas serta terpercaya. Penerapan SPBE di Kaltim mencakup beragam aspek penting, antara lain kebijakan internal tata kelola SPBE, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, hingga layanan publik yang juga berbasis elektronik.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim, Yusliando, yang didampingi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM), Mispoyo, mengungkapkan bahwa implementasi sasaran RPJMD tersebut sudah berjalan dengan baik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian nilai indeks SPBE sebesar 3,79 yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, suatu pencapaian yang luar biasa bagi pemerintah daerah.

Pada kesempatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Diskominfo se-Kaltim tahun 2025 di Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Kamis (15/05/2025), Yusliando berharap agar Diskominfo Kaltim bersama jajaran Diskominfo kabupaten dan kota dapat terus berkolaborasi guna meningkatkan pelaksanaan SPBE secara berkelanjutan dari waktu ke waktu.

Dalam rangka mencapai sasaran tersebut, Diskominfo Kaltim bersama Diskominfo kabupaten dan kota diharapkan dapat merumuskan kebijakan internal yang mengatur pelaksanaan SPBE, termasuk penegasan peran serta tanggung jawab masing-masing instansi dalam menjalankan sistem tersebut.

Implementasi SPBE menggunakan teknologi informasi dan komunikasi mutakhir sebagai pendukung utama berbagai proses tata kelola pemerintahan. Contohnya, pengelolaan data layanan publik dan administrasi yang kini semakin mudah dan efisien melalui sistem elektronik. Karena SPBE memfasilitasi layanan pemerintahan secara daring, seperti perizinan, layanan kesehatan, dan pendidikan berbasis elektronik, kebijakan pembangunan konektivitas infrastruktur jaringan internet gratis di desa-desa Kaltim menjadi sangat strategis.

Yusliando juga menekankan bahwa indeks reformasi birokrasi akan menunjukkan hasil positif apabila indeks SPBE juga meningkat. Karena itu, ia mengingatkan bahwa tugas jajaran Diskominfo sangat berat dan membutuhkan kerja sama yang kuat.

“Diperlukan kolaborasi dan sinergi antara Diskominfo Kaltim dengan kabupaten kota, dalam rangka pengoptimalan konektivitas infrastruktur jaringan internet ini,” tutup Yusliando.[]

Himawan Yokominarno.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *