Merokok di Motor, Bisa Bahayakan Diri dan Orang Lain, DPRD Ingatkan

ADVERTORIAL – Perilaku sejumlah pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Praktik ini dinilai tidak hanya berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas, tetapi juga melanggar etika berkendara di ruang publik.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan bahwa merokok saat mengendarai kendaraan bermotor bukan semata-mata persoalan hak individu, melainkan juga tanggung jawab terhadap keselamatan bersama. “Sebenarnya itu masalah hak orang ya, tapi juga kaitannya sama etika kalau orang merokok di motor, otomatis abunya bisa kena orang,” ujarnya saat ditemui di Kanton DPRD Kota Samarinda, Selasa (02/09/2025) sore.

Sri Puji memperingatkan bahwa abu rokok yang masih menyala dapat menimbulkan risiko cedera bagi pengendara atau pejalan kaki di sekitarnya. “Kalau abunya mati mah nggak apa-apa, kalau masih nyala orang bisa luka,” katanya. Lebih dari itu, kebiasaan ini menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lain serta berpotensi menimbulkan sampah puntung rokok yang dibuang sembarangan. “Saya lihat itu nggak nyaman gitu tapi yang lebih penting itu dia merokok gitu di jalan haknya dia, tapi puntungnya itu nanti dibuang kemana gitu,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah memiliki payung hukum yang mengatur aktivitas merokok melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Kita punya Perda KTR, Perda Kawasan Tanpa Rokok,” tegas Sri Puji. Perda ini tidak dimaksudkan untuk melarang total aktivitas merokok, melainkan mengatur tata cara dan lokasi yang diperbolehkan. “Sebenarnya Perda itu mengatur bagaimana orang itu merokok,” jelasnya.

Sri Puji menambahkan bahwa telah disediakan area khusus bagi perokok agar tidak mengganggu kenyamanan publik. “Jadi, ada tempat-tempat tertentu yang diperbolehkan merokok, bukan dilarang ya,” ucapnya. Pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan. “Tapi dianjurkan untuk merokok pada tempatnya, gitu ya,” tambah Sri Puji.

Perda KTR secara tegas melarang merokok di berbagai fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan, sekolah, rumah sakit, perkantoran, dan sarana olahraga. “Jadi, tidak boleh merokok di tempat-tempat umum ya, tempat seperti mall, fasilitas publik, rumah sakit, sekolah, fasilitas kesehatan, fasilitas olahraga, dalam ruangan juga nggak boleh di perkantoran-perkantoran,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Sri Puji menekankan pentingnya melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak, dari paparan asap rokok. “Ada aturan-aturan kalau merokok itu juga tidak boleh di dekat anak-anak,” pungkasnya. Melalui sosialisasi dan kesadaran masyarakat, diharapkan tercipta budaya berkendara yang beretika dan bertanggung jawab.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *