Minta Uang Damai ke Keluarga Pengedar Narkoba, Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot dari Jabatannya

BONE – Seorang perwira menengah Polres Bone, Sulawesi Selatan, berinisial AKP A dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) setelah diduga meminta uang damai sebesar Rp80 juta kepada keluarga tersangka kasus narkotika.

Dugaan praktik pungutan liar ini terungkap setelah percakapan antara AKP A dan pihak keluarga tersangka tersebar luas di media sosial.

Wakapolres Bone, Kompol Antonius, membenarkan pencopotan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah bukti percakapan yang menunjukkan permintaan uang tersebut menjadi viral.

“Yang bersangkutan dicopot dari jabatannya setelah beredar tangkapan layar percakapan yang memperlihatkan permintaan uang total Rp80 juta kepada keluarga tersangka kasus narkoba,” ujar Antonius kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Menurut informasi yang beredar, AKP A awalnya meminta uang sebesar Rp70 juta untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, belakangan ia menambah permintaan menjadi Rp80 juta. Percakapan tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, memicu reaksi publik dan tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Setelah kasus ini mencuat, Polda Sulawesi Selatan langsung turun tangan dan menerbitkan surat perintah pencopotan AKP A dari jabatannya.

“Pagi ini, Polda Sulsel telah mengeluarkan surat perintah yang menonaktifkan AKP A dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Bone,” ungkap Antonius.

Saat ini, AKP A tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel guna mendalami kasus ini lebih lanjut. Sementara itu, posisi Kasat Narkoba Polres Bone yang ditinggalkan akan diisi oleh AKP Irwandi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Barebbo.

Sebelumnya, tangkapan layar percakapan antara AKP A dan pihak keluarga tersangka beredar luas di media sosial. Dalam percakapan tersebut, ia diduga meminta uang agar kasus yang menjerat tersangka tidak dilanjutkan ke tingkat Polda. Namun, uang yang diminta tidak kunjung diberikan hingga akhirnya percakapan tersebut menjadi viral.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik di tubuh kepolisian. Polda Sulawesi Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh anggota,” tegas Antonius.

Dengan pencopotan ini, kepolisian berharap dapat menegakkan kembali integritas institusi serta memastikan proses hukum terhadap tersangka kasus narkotika tetap berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi atau penyalahgunaan wewenang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *