Polisi Bongkar Sindikat Narkoba, Selebgram Konsultan Spiritual Rafi Ramadhan Ditangkap

JAKARTA – Seorang selebgram yang dikenal sebagai konsultan spiritual, Rafi Ramadhan (24), ditangkap oleh pihak kepolisian akibat keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika. Tidak hanya mengonsumsi, ia diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dengan kedok praktik spiritual.
Rafi yang memiliki padepokan bernama “Kumbara” dikenal luas di media sosial dengan akun Instagram @narakumbara_21 yang telah terverifikasi dan memiliki puluhan ribu pengikut.
Dalam unggahannya, ia kerap menawarkan jasa spiritual, seperti buka aura, pengisian energi kekebalan, hingga pelet. Namun, di balik aktivitas tersebut, ia ternyata menjalankan bisnis ilegal peredaran narkoba.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (5/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman Rafi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang tersangka lain berinisial TH (21). Sementara itu, satu pelaku lainnya, BR alias “Bang Rambo”, masih buron dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku ini dikenal sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, faktanya, ia terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Kompol Rezeki dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk tujuh paket sabu seberat 1,67 gram, satu paket narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram, perangkat alat isap sabu, serta plastik klip bekas narkotika.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Rafi mendapatkan pasokan narkotika dari BR melalui perantara TH. Polisi lebih dahulu menangkap TH sebelum akhirnya menggeledah rumah Rafi yang berada tak jauh dari Padepokan Nusantara di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan tambahan lima paket sabu dan narkotika sintetis berbentuk daun.
Wakasat Narkoba Kompol Zakari Said Al Jaidi menegaskan bahwa modus para pelaku tergolong licik dengan menyamarkan peredaran narkoba melalui kegiatan konsultasi spiritual. Hal ini, kata dia, sangat berbahaya karena dapat menjerumuskan lebih banyak orang tanpa mereka sadari.
“Mereka menggunakan kedok konsultan spiritual untuk mengelabui masyarakat sekaligus menjalankan bisnis ilegalnya. Ini tentu berbahaya dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Saat ini, Rafi dan TH telah diamankan di Rutan Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus baru dalam peredaran narkoba yang semakin berkembang, termasuk yang berkedok layanan spiritual. []
Nur Quratul Nabila A