Musrenbang Kaltim Jadi Wadah Aspirasi Pembangunan

SAMARINDA — Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2025 dimaknai sebagai forum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Yusliando, menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar agenda rutin, melainkan wadah strategis untuk menghimpun aspirasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan.
Dalam kegiatan yang digelar di Gedung Odah Etam, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin (05/05/2025), Yusliando menyampaikan bahwa penyelenggaraan Musrenbang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Musrenbang merupakan ruang koordinasi komunikasi antar pemangku kepentingan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah,” ujar Yusliando.
Ia menjelaskan bahwa forum ini menjadi tahap penting dalam proses penyempurnaan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 sekaligus menyepakati rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026. Melalui Musrenbang, seluruh aspirasi, kritik, dan saran masyarakat dapat terakomodasi secara terbuka sehingga dokumen perencanaan benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah.
“Forum Musrenbang ini merupakan bagian penting dari perencanaan, baik perencanaan jangka menengah maupun jangka pendek. Melalui mekanisme musyawarah, forum ini akan mengakomodir saran dan masukan dari para pemangku kepentingan sebagai upaya penyempurnaan dokumen akhir RPJMD dan RKPD,” jelasnya.
Yusliando menegaskan, RPJMD akan menjadi pedoman utama dalam mengarahkan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, termasuk dalam merumuskan kebijakan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Tahapan ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan pembangunan lebih tepat sasaran dan partisipatif.
Menurut Yusliando, selain aspek teknokratis, Musrenbang juga berperan dalam membangun sinergi lintas sektor dan wilayah sehingga program pembangunan dapat terlaksana secara harmonis dan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, pembahasan masih difokuskan pada rancangan awal RPJMD Kaltim 2025–2029 dan RKPD Tahun 2025, yang sebelumnya telah melalui proses Konsultasi Publik untuk menyerap berbagai masukan masyarakat. Dokumen hasil Musrenbang akan dibawa ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan resmi sebelum ditetapkan sebagai pedoman pembangunan daerah.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dalam sambutannya turut menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga bergantung pada partisipasi aktif seluruh masyarakat. Bagi Yusliando, hal ini menjadi alasan kuat mengapa Musrenbang harus dimanfaatkan sebagai ruang komunikasi terbuka untuk memperkuat pondasi kebijakan pembangunan yang demokratis dan akuntabel.
Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim