Ombudsman Awasi Pembangunan Koperasi Merah Putih, Cegah Maladministrasi
JAKARTA – Pengawasan terhadap pembangunan dan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) untuk mencegah maladministrasi dalam pelaksanaan program prioritas Presiden. Pemantauan mencakup pembangunan gerai, pergudangan, kelengkapan koperasi, hingga pengelolaan operasional di berbagai daerah.
Anggota Ombudsman RI, Radian Syam, membahas pengawasan tersebut bersama Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, di kantor perusahaan itu di Jakarta Timur, Kamis (08/10/2026). Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan program sekaligus mencari solusi agar pembangunan dan operasional koperasi berjalan sesuai ketentuan, sebagaimana diberitakan Ombudsman, Kamis, (08/10/2026).
Radian mengatakan, Ombudsman RI berkomitmen mengawal program prioritas Presiden, termasuk memastikan proses pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pelayanan publik. Pengawasan itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kami datang ingin sama-sama membantu program-program prioritas Presiden. Itu menjadi yang utama yang kami akan lakukan. Namun ketika dalam proses perjalanan program prioritas Presiden itu ada persoalan atau ada kendala, di situlah menjadi peran fungsi kita semua untuk memecahkannya,” ucap Radian.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah pengelolaan Command Center. Radian ingin mengetahui mekanisme pemantauan dan pengawasan operasional koperasi di berbagai wilayah, termasuk kendala yang dihadapi dalam menjalankan fungsi tersebut.
Pemantauan yang efektif dinilai penting agar pelaksanaan program dapat terawasi secara menyeluruh. Dengan mengetahui persoalan sejak awal, pihak terkait diharapkan dapat segera menentukan langkah perbaikan sehingga kendala tidak menghambat pembangunan maupun pelayanan koperasi kepada masyarakat.
Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyambut baik koordinasi tersebut dan menyatakan terbuka terhadap pengawasan serta masukan dari Ombudsman RI. Ia menilai koreksi dari lembaga pengawas dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan program.
“Kami sangat berterima kasih atas apa yang sudah dilakukan Ombudsman RI. Kami sangat terbuka terhadap masukan dan koreksi,” ujarnya.
Koordinasi antara Ombudsman RI dan PT Agrinas Pangan Nusantara diharapkan memperkuat pengawasan, mempercepat penyelesaian kendala, serta menjaga agar pembangunan dan operasional KDKMP berlangsung sesuai ketentuan. Dengan demikian, program koperasi tersebut dapat berjalan lebih akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat di berbagai daerah. []
Redaksi01
