Otak Bom Bali 2002 Hambali Masih Ditahan di AS, Status Kewarganegaraan Tak Jelas

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa hingga saat ini status kewarganegaraan Encep Nurjaman alias Hambali, yang disebut sebagai dalang teror Bom Bali 2002, masih belum dapat dipastikan.

Menurut Yusril, ketidakjelasan ini dipicu oleh tidak adanya dokumen kewarganegaraan Indonesia yang dipegang Hambali saat ditangkap di Thailand lebih dari dua dekade lalu.

“Apa sebenarnya kewarganegaraan Hambali ini? Belum bisa dipastikan,” kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa saat penangkapan, Hambali justru tercatat memegang dua paspor asing, yakni paspor Spanyol dan paspor Thailand, tanpa menunjukkan satu pun dokumen resmi dari Indonesia.

“Ketika ditangkap di Thailand lebih dari 20 tahun yang lalu, pada waktu itu dia memegang paspor Spanyol dan paspor Thailand dan tidak menunjukkan paspor Indonesia atau bukti atau identitas bahwa dia adalah warga negara Indonesia,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, warga negara Indonesia yang dengan sadar memilih kewarganegaraan lain dan memiliki dokumen resmi negara asing secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.

“Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan UU kewarganegaraan kita, apabila warga negara Indonesia itu menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, ya otomatis gugur status warga negara Indonesianya,” imbuh Yusril.

Saat ini, Hambali sedang menjalani proses pengadilan militer di Amerika Serikat atas tuduhan keterlibatannya dalam aksi terorisme.

Pemerintah Indonesia, menurut Yusril, masih menunggu hasil persidangan tersebut untuk memastikan status hukum dan kewarganegaraan yang bersangkutan secara definitif.

“Kita mau menunggu apa sebenarnya putusan pengadilan itu, nanti akan menjadi jelas apa sebenarnya kewarganegaraan dari Hambali ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyatakan bahwa pemulangan Hambali bukan prioritas, seiring dengan kompleksitas status kewarganegaraannya dan proses hukum yang sedang berlangsung di luar negeri.[]

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *