Pansus DPRD Kota Probolinggo Bersama Walikota Sepakati Tujuh Raperda
Walikota Probolinggo dr. H. Aminuddin, M.Kes (kanan) didampingi Sekda Budiono Wirawan, S.Sos, M.Sos sesaat keluar dari ruang sidang utama setelah mengikuti Rapat Penyampaian Hasil Kerja Pansus DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (26/9/2026. (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Probolinggo menuntaskan pembahasan Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursosr Narkotika, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara Pansus II telah menuntaskan pembahasan Raperda Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Raperda Ketahanan Pangan, untuk Pansus III telah menyelesaikan pembahasan tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu 26 September 2026 dihadiri Walikota Probolinggo dr. H. Aminuddin, M.Kes didampingi Wakil Walikota Hj. Ina Dwi Lestari, S.A.P., M.M bertempat di ruang sidang utama.
“Kami mengapresiasi kerja keras teman-teman legislatif sehingga bisa menyelesaikan pembahasan tujuh Raperda ini dengan harapan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kota Probolinggo,” ujar dr. H. Aminuddin.
Pimpinan DPRD Kota Probolinggo semuanya hadir masing-masing Ketua: Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E, Wakil Ketua I: Abdul Mujib, S.Pd.I, Wakil Ketua II: Santi Wilujeng Prastyani.
Dari ketiga Pansus, hanya Pansus II yang membacakan hasil laporannya melalui juru bicaranya, Tri Atmojo Adip Susilo, S.Pt menegaskan tujuan pembahasan dua Raperda untuk mendapatkan persamaan persepsi atau pandangan secara positif antara Pansus II dengan Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait.
“Pansus II telah melakukan kajian-kajian secara komprehensif dengan memperhatikan landasan konstitusi terhadap tata cara pembahasan Raperda yang didukung referensi yang relevan,” ungkap Tri Atmojo Adip Susilo, S.Pt yang juga anggota F-PKS ini.
Menurut Tri Atmojo Adip Susilo, S.Pt, Ketahanan Pangan merupakan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.
Karena itu kata politisi PKS ini, untuk mewujudkan status gizi yang baik, aktif dan produktif secara berkelanjutan perlu memberikan jaminan atas penyelenggaraan ketahanan pangan secara terpadu di Kota Probolinggo.(rac)
