Pansus Pertanyakan Laporan Itwil ke Kepolisian

Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Batubara DPRD Kaltim, M Udin melakukan rapat kerja dengan DPMPTSP Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Asisten III Pemprov Kaltim, Biro Umum dan Hukum Setdaprov Kaltim, dan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim, Senin (14/11/2022).

Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Batubara DPRD Kaltim, M Udin melakukan rapat kerja dengan DPMPTSP Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Asisten III Pemprov Kaltim, Biro Umum dan Hukum Setdaprov Kaltim, dan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim, Senin (14/11/2022).

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Laporan dugaan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara palsu yang dilakukan oleh pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi pertanyaan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.

“Berdasarkan keterangan, Inspektorat Wilayah (Itwil) Provinsi telah melakukan laporan 21 IUP batu bara palsu kepada pihak kepolisian,” kata Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Batubara DPRD Kaltim, M Udin kepada awak media, Senin (14/11/2022).

Udin menyampaikan hal tersebut usai melakukan rapat kerja dengan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Asisten III dan Biro Umum dan Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, serta Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim.

Laporan tersebut terang M Udin, disampaikan dalam dua surat, yakni surat pengantar izin Nomor: 5503/4938/B.Ek, tanggal 4 September 2021 untuk 8 IUP dan surat Nomor: 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021, tanggal 21 September 2021  untuk 14 IUP.

M. Udin

Menurut Udin, berkaitan dengan pengakuan Itwil Kaltim tersebut, Pansus akan melakukan pengecekan, karena hingga saat ini, nomor surat terkait laporan polisi yang dibuat Itwil masih belum jelas.

“Kita belum tahu apakah laporan disampaikan ke Polres atau Polda. Belum tahu karena belum ada informasi yang jelas dan ini menjadi catatan untuk kami meminta keterangan,” ujar Udin saat ditemui wartawan usai mengikuti rapat.

Udin mengatakan,  Biro Umum membenarkan surat Nomor: 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021, tertanggal 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP berasal dari DPMPTSP Kaltim.

Namun setelah dilakukan pengecekan, DPMPTSP mengklarifikasi tidak ada surat yang teregistrasi baik  bernomor 5503/4938/B.Ek , tanggal 4 September 2021 terdiri dari 8 IUP maupun surat bernomor 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021, tanggal 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP.

“Pansus Investigasi Pertambangan mendesak pihak terkait untuk dapat berkata jujur dan Itwil Kaltim melaporkan hasil investigasinya ke DPRD,” kata Udin.

Sementara anggota Pansus, Marthinus minta pejabat terkait di Pemprov Kaltim  berkata jujur  terkait indikasi adanya pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu tersebut.

Marthinus mengatakan, sebetulnya tidak sulit menelusuri asal usul kedua surat pengantar untuk IUP tersebut, karena surat masuk maupun keluar tercatat di Biro Umum Setdaprov Kaltim. “Biro Umum itu memiliki akses untuk mengetahui asal usul surat, sesuai dengan kode surat yang masuk dan surat keluar,” ucapnya.

Dijelaskan pula, kejujuran pejabat pemerintah diperlukan untuk mengungkap kebenaran terkait masalah krusial pemalsuan izin tambang tersebut, yang diduga palsu. “Yang kami tahu, salah satu IUP yang diterbitkan tidak terdaftar di DPMPTSP,” ucapnya. []

Reporter: Guntur Riyadi
Editor: Agus P. Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *