Pasokan Gas Industri Terbatas, Menperin Sarmuji Akan Temui Bahlil
GRESIK – Ancaman penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi industri tekstil dan keramik nasional akibat keterbatasan pasokan gas bumi. Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia untuk membahas persoalan tersebut.
Rencana koordinasi itu disampaikan Sarmuji saat kunjungan kerja ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jumat (16/10/2026). Ia menilai persoalan gas perlu segera dibicarakan karena komoditas tersebut bukan sekadar sumber energi, melainkan juga bahan baku penting bagi sejumlah sektor manufaktur.
“Nanti kita akan ngobrol sama Pak Menko [Bahlil Lahadalia mengenai kebijakan pembatasan gas industri],” kata Sarmuji kepada Bisnis, sebagaimana diberitakan Bisnis, Jumat (16/10/2026).
“Karena gas ini adalah bukan hanya sebagai bahan bakar, tetapi juga sebagai industri membutuhkan untuk bahan baku,” ungkap dia.
Sarmuji mengatakan pembahasan akan dilakukan terlebih dahulu dengan Bahlil sebelum pemerintah mempertimbangkan komunikasi langsung dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), perusahaan yang menyalurkan gas kepada pelanggan industri.
“Jadi ini sepertinya akan lebih mudah koordinasinya karena Menko kita adalah Menteri ESDM,” kata dia.
“Ya kita nanti akan lewat Menteri (Bahlil Lahadalia) dulu ya,” ujarnya.
Persoalan pasokan gas sebelumnya disoroti Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI). Sekretaris Jenderal APSyFI Aqil menilai keterbatasan pasokan berpotensi langsung menekan kapasitas produksi industri tekstil. Jika perusahaan hanya memperoleh 66 persen dari kebutuhan gas, sementara kapasitas produksinya dapat menyerap pasokan penuh, perusahaan terpaksa mengurangi kegiatan produksi.
Aqil menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian, pelaku usaha, dan PGN. Menurut dia, kebijakan yang telah dirancang pemerintah harus diikuti pelaksanaan yang efektif agar kebutuhan industri dapat terpenuhi.
“Masalah gas ini masalah politik sebetulnya. Tinggal bagaimana Pak Sarmuji, Pak Bahlil bisa duduk bareng sebetulnya dan dengan kementerian, pelaku usaha dan yang lain-lain yang terkait dengan gas ini,” ucap Aqil kepada Bisnis, Kamis (01/10/2026).
“Kalau sebelumnya kan memang punya concern. Mereka punya pandangan, punya tujuan yang jelas untuk industrinya terkait dengan gas. Tapi kadang eksekusinya juga bingung,” tuturnya.
Tekanan serupa dialami industri keramik. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto menyebut pembatasan gas telah memaksa sejumlah pabrik menurunkan kapasitas produksi hingga 40–50 persen. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan karyawan apabila perusahaan tidak dapat mempertahankan tingkat produksinya.
“Bagi industri keramik, gas itu adalah urat nadi. Mati hidup atau keberlangsungan industri keramik sangat tergantung pada ketersediaan dan kelancaran suplai gas,” ujar Edy dalam keterangannya yang dikutip Bisnis, Senin (21/09/2026).
Menurut Edy, pada 14–30 September 2026 sejumlah industri pengguna gas menghadapi pembatasan kuota harian dari PGN. Beberapa anggota ASAKI dilaporkan hanya menerima sekitar 78 persen dari kontrak minimum gas. ASAKI juga menerima laporan sekitar lima hingga enam perusahaan telah menurunkan kapasitas produksi akibat terbatasnya pasokan.
“Kalau kapasitas turun sebanyak 40-50%, otomatis karyawan akan di-lay-off atau dirumahkan,” ungkap Edy.
Tekanan terhadap industri keramik di Jawa Timur juga berkaitan dengan jadwal penghentian pasokan untuk keperluan operasional pemasok. Berdasarkan pemberitahuan yang diterima pelaku industri, penghentian sebagian pasokan (partial shutdown) direncanakan pada 26–27 September 2026, dengan persetujuan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih ditunggu. Jadwal berikutnya mencakup partial shutdown pada 1–14 Oktober 2026 dan penghentian total (total shutdown) pada 24–30 Oktober 2026.
Dalam periode total shutdown, pasokan gas kepada industri akan dihentikan. Pemeliharaan dengan skema partial shutdown juga direncanakan berlangsung selama enam hari pada Desember 2026.
“Sudah jatuh tertimpa tangga, ini yang sedang terjadi di industri keramik nasional. Persoalan di Jabar belum selesai, datang kembali persoalan yang lebih genting di Jatim,” tegas Edy.
“PHK besar-besaran tidak bisa terhindarkan akibat pasokan gas dan penghentian pasokan di Jatim,” kata Edy.
Keluhan dari sektor tekstil dan keramik menunjukkan bahwa kepastian pasokan gas menjadi faktor penting bagi kelangsungan produksi dan tenaga kerja industri. Koordinasi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, PGN, dan pelaku usaha diharapkan menghasilkan solusi yang menjaga kesinambungan pasokan serta mencegah tekanan lebih besar terhadap kegiatan manufaktur nasional. []
Redaksi01
