Pegawai Diinstruksikan Tak Tambah Waktu Liburan Bersama

apel

KUTAI KARTANEGARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan mendapatkan libur terkait Idul Fitri 1436 Hijriyah, mulai Kamis (16/7) dan akan masuk kerja seperti biasa Rabu (22/7).

Sesuai surat edaran Sekretaris Daerah Kukar nomor 061.2/1325/TL/Adm.Org tertanggal 11 Juni 2015, secara resmi libur lebaran bagi ASN atau dikenal cuti bersama mendapat jatah tiga hari yaitu tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015. Sedangkan 17 dan 18 Juli 2015 merupakan hari libur nasional Idul Fitri 1436 H, dan tanggal 19 adalah libur hari Minggu. Hal tersebut menunjukkan bahwa Idul Fitri tahun ini, ASN mendapat jatah total libur enam hari.

Sekda Kukar Edy Damansyah mengimbau agar dilakukan pengawasan intensif sehari sebelum liburan tiba atau pada Rabu (15/7) serta melakukan pengawasan pada hari pertama masuk kerja yaitu Rabu (22/7). Saat hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri tersebut, jam kerja dan apel pagi diberlakukan seperti biasa sebagai mana jam kerja di luar Ramadan, termasuk apel gabungan 17 Agustus.

Edy mengimbau Kepala SKPD se-Kukar agar menyampaikan laporan tingkat kehadiran ASN sebelum cuti bersama dan hari pertama kembali bekerja kepada Bupati Kukar Cq atau melalui Badan Kepegawaian Daerah, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah. “Jangan menambah hari libur sendiri, karena absensi kami pantau,” ujarnya. [] Hms/Adv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *